GARA GARA BECAK, NYAWA MELANYANG

Medan | metroinvestigasi.id – Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkipli Harahap, memaparkan kronologis Pembunuhan seorang laki laki yang bernama Ramadhan (35)sebagai korban pembunuhan adalah seorang Tukang becak yang dibunuh oleh keponakanya yang bernama Rizki Wahyudi Sirait (23) sama sama seprofesi tukang becak.

Kejadian itu tepatnya pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya, sebut saja namannya Rizki (23), lalu datang paman dari pelaku yang bernama Ramadan, sikorban (35) membangunkan pelaku sambil mengatakan, ” anjing kau, babi kau, k.nt.l bangun kau, memang gak mau kau membantu aku membetulkan becak itu,” lalu pelaku menjawab, ” Mau aku OM, tapi sabar OM, masih ngantuk aku,” lalu korban mengatakan kepada pelaku, ” ooo…kau memang gak mau bantu aku, Ya udah jangan harap kau bisa tinggal lagi disini ya,” dan setelah itu korban pun langsung pergi meninggalkan Pelaku.

Kemudian setelah korban pergi tidak berapa lama anak korban datang yang bernama Rafi, pun datang dan menyuruh pelaku untuk datang kerumahnya guna membetulkan Becak RAMADAN (sikorban) dan saat itu pelaku mengatakan kepada anak sikorban” IYA BENTAR DULUAN KAU,” setelah itu anak korban pun pergi meninggalkan pelaku.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, anak korban datang lagi menemui pelaku untuk memanggil pelaku kembali dan saat itu pelakupun mengatakan kepadanya,” IYA BENTAR, DULUAN KAU, ” dan setelah itu anak korban pergi meninggalkan pelaku. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat itU RAMADAN bersama dengan sepupu pelaku yamg bernama SANDI datang menemui pelaku dan saat itu RAMADAN datang sambil marah marah kepada pelaku dengan mengatakan, ” kek mananya Kau…Jadinya…Anjinglah kau….gak jelas kau, kau kalo gak ada aku, Berani kau marah marah,” dan saat itu korban pun hendak menumbuk pelaku, melihat itu pelaku pun berlari kedapur.

Kemudian pelaku melihat korban RAMADAN pun pergi keluar rumah, namun saat itu setelah korban berada diluar rumah saat itu juga pelaku melihat korban membawa sebuah kayu broti yang dipegang dengan kedua tangannya sambil berlari kedalam rumah, melihat itu pelaku pun langsung mengambil pisau dari dapur rumah, tepatnya dekat lemari makan , dan setelah itu pelaku pun juga mengejar korban sambil memegang pisau ditangan kanan pelaku, dan setelah dekat saat itu korban pun mengayunkan kayu tersebut kearah kepala pelaku, melihat itu kemudian pelaku langsung menangkap kayu tersebut dengan tangan kiri pelaku dan seketika itu pelakupun menikamkan pisau tersebut kearah dada korban , dan setelah itu dilerai oleh istri korban dan SANDI.

Setelah itu pelaku mengangkat korban dan langsung membawanya berobat kerumah sakit Mitra Sejati, dan setibanya dirumah sakit saat itu pelaku pun langsung pergi meninggalkannya dirumah sakit.

Kemudian pelaku pulang kerumahnya menyusun pakaian untuk melarikan diri , dan setelah itu pelaku pergi dan tepatnya pada hari jum’at tanggal 29 mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB saat itu pelaku berhasil ditangkap kepolisian di jalan Datuk Setia Wangsa Kel.Nenas Siam Kec. Medang Deras Kab.Batubara.

Lalu pihak kepolisian meringkus pelaku ke Mapolrestabes untuk tindak proses hukumnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.dari TKP ditemukan barang bukti berupa, satu buah kayu Broti, satu buah baju kaos oblong warna hijau dan satu buah kaos oblong warna merah.

Tersangka dikenakan pasal 338 SUBS pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( ril / anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *