Medan | metroinvestigasi.id – Pensiunan PNS berinisial AR (59) warga Desa Gunung Berita, Kecamatan Namorambe Deli Serdang Sumatera Utara, nekad membawa teman wanitanya sendiri bernama Riska Mayasari (26) warga Bunga Cempaka III, Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang ke Hotel,namun gagal diajak kencan.
Berawal kejadian yang dialami korban, Sabtu (05/09/2020) sekira pukul :14:00 Wib. Saat itu, korban mengantar sepeda motor pelaku AR yang ada padanya.
Melihat korban datang, pelaku yang sudah naik napsu birahinya nekad merampas tas korban karena gagal, tidak mau diajak ke Hotel. Dengan terpaksa korban pura – pura mengikuti ajakan pelaku.
Tiba disebuah Hotel Jalan Jamin Ginting / Padang Bulan, korban marah dan minta diberhentikan / turun. Lalu pelaku marah dan merampas tas milik korban kembali yang berisikan, 1 buah HP merek Oppo K3 warna biru dongker, 1buah Tas Warna Hitam- Surat2 Seperti ATM,KTP,BPJS.
Korban yang sudah ketakutan memilih kabur naik ojek online, menuju Mapolsek Delitua guna melaporkan kejadian yang dialaminya. Di Polsek Delitua, korban melaporkan tas miliknya dirampas oleh pelaku secara paksa.
Begitu menerima laporan korban, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku dikediamanya sendiri.
Atas perbuatanya, pelaku dibawa oleh Team ke Mapolsek Delitua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2020) pagi, membenarkan ada mengamankan pelaku yang telah melakukan perampasan tas.
“Pelaku seorang pensiunan PNS dan sudah kita amankan yang saat ini sedang proses penyidikan,” ujar Martua Manik SH.(anisa)










Komentar