Gabungan Tim Polda Sumut Bersama Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Buronan Samsul Tarigan

 

Medan | metroinvestigasi.id- Tim gabungan Polda Sumut menangkap Samsul Tarigan (ST) terkait penyerangan aparat saat menggerebek barak Narkoba di wilayah Dusun Namorube Julu Desa Tanjung Pamah Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Samsul ditangkap dari persembunyianya di Tanah Karo, Kamis (9/11).

Samsul ditangkap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 16.15 WIB.

“Dia (Samsul Tarigan) ditangkap di pinggir jalan depan toko pakaian dekat Tugu Kol, Berastagi. Lagi sama sepupunya berinisial GT juga diamankan sore itu

Samsul Tarigan diketahui merupakan pemilik Markas judi/ narkoba yang beberapa waktu lalu digrebek aparat gabungan.

Tertangkapnya Samsul Tarigan membuktikan bahwa Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan berkomitmen untuk menutup segala barak judi /Narkoba yang ada di Sumut.

“Besok Polrestabes yang rilis ,”ucap Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Informasinya, Samsul Tarigan menjadi DPO ketika melakukan perlawanan bersama sejumlah orang lainnya saat polisi datang menggerebek barak judi dan narkoba di Kutalimbaru pada Senin 10 April 2023 lalu.

“Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (12/4/2023).

Fathir menyampaikan dari 12 tersangka, 9 orang telah dilakukan penahanan, dan 4 di buron termasuk salah satunya pria berinisial ST atau Samsul Tarigan. “Untuk 4 orang tersangka lainnya sedang dilakukan pengejar, diburon,”tegasnya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 170, 351, 212 KHUPidana yakni perkara penganiayaan bersama-sama karena melawan petugas kepolisian.(anisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *