Batubara | metroinvestigasi.id-Praktik Pungutan Liar (Pungli) menguap disalah satu sekolah negeri di Kabupaten Batubara. Dugaan pungli itu terjadi di SMK Negeri 2 Lima Puluh yang berada di Jalan H. Husin Usman, Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Pungli menguap berbentuk pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dipungut pihak sekolah dari para peserta didik dengan nominal Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Hal ini terkuak setelah adanya pengakuan sejumlah peserta didik saat diwawancarai wartawan dan LSM dalam investigasi di Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (19/10/2026).
Diungkapkan sejumlah peserta didik pada wartawan bahwa kebenaran adanya pungutan SPP yang rutin dipungut setiap bulan oleh pihak sekolah SMK Negeri Lima Puluh, benar adanya.
”Benar pak, di sekolah kami memang ada pembayaran rutin SPP tiap bulan. Kami diminta membayar sebesar 85 ribu rupiah,” ucap para siswi yang mengaku membayar SPP setiap bulan dan meminta dirahasiakan identitasnya.
Para siswi itu mengatakan kalau selama bersekolah di SMK Negeri 2 Lima Puluh sudah diberlakukan pembayaran SPP.
”Sejak kami bersekolah di SMK Negeri Lima Puluh, sudah ada pembayaran SPP pak, tiap bulan kami bayar,” ungkap para siswi.
Ditanyai, apakah ada sanksi yang diberikan pihak sekolah jika tidak membayar atau terlambat membayar SPP, dengan tegas sejumlah siswi mengatakan kalau tidak membayar atau telat membayar, maka kami tidak dapat mengikuti ujian disekolah sebelum melunasi SPP terlebih dahulu, terang para siswi.
Menyikapi kebenaran penjelasan para siswi itu, beberapa wartawan bersama Ketua DPP LSM Pemantau Korupsi dan Penyelamatan Harta Negara (PERLAHAN) Sumut, Cecep Kelana Jaya, SE, melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung pada Kepala SMKN 2 Lima Puluh yakni Safitriati Siregar, S.Pd, tepatnya Selasa Siang (27/10/2026).
Dalam wawancara tersebut, Kepsek Safitriati menjelaskan bahwa SPP yang dipungut Rp85.000 per siswa setiap bulan bersifat sukarela dan digunakan untuk membayar gaji/honor tenaga pendidik.
”Ini sumbangan komite sukarela, dipungut melalui Bendahara SPP berstatus PPPK paruh waktu dan uang sumbangan digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik dan pendidikan,” ucap Kepsek.
Ditanyai, soal Bendahara SPP itu apakah dari pihak sekolah dan apa boleh pihak sekolah menjadi bendahara SPP, dengan tegas Safitriati menyatakan dibolehkan, sebab sudah disepakati dan tidak ada regulasi atau larangannya, ujarnya.
Terkait jawaban dari Kepsek SMK Negeri 2 Lima Puluh, Ketua LSM Perlahan Cecep Kelana Jaya langsung menanyakan pembayaran sumbangan SPP untuk bulan Oktober yang baru mampu dibayarkan siswa pada bulan November, apakah pihak sekolah mencatatkan pembayarannya untuk bulan November, ternyata tidak demikian, Kepsek Safitriati menjelaskan pembayaran tetap akan mengikuti bulan yang tertinggal, maka pembayaran yang dibayarkan dibulan November tersebut akan dicatatkan untuk bulan Oktober yang tertinggal.
”Ya, kalau SPP bulan Oktober belum dibayar, sementara sudah masuk bulan November baru bisa membayar, maka bulan yang tertinggal harus tetap dibayar,” paparnya.
Dari jawaban Safitriati tersebut, LSM Perlahan meyimpulkan bahwa sumbangan SPP yang dipungut pihak SMK Negeri 2 Lima Puluh diduga sarat muatan pungli dan diduga telah menabrak regulasi yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana dalam Pasal 12 huruf b, melarang komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
”Komite hanya boleh menerima bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, artinya sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak wajib atau mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batasan waktunya serta tidak memengaruhi hak siswa. Pungutan berkedok sumbangan berbentuk apapun jika diwajibkan dan ditetapkan nominalnya maka masuk dalam kategori pungutan liar,” ucap Cecep.
Selain mempertanyakan status pembayaran SPP, Cecep juga menyoroti administrasi penerimaan dana. Berdasarkan keterangan dalam wawancara, tanda terima pembayaran yang menjadi perhatiannya disebut hanya memuat paraf bendahara tanpa mencantumkan nominal secara jelas. Apabila kondisi tersebut sesuai dengan dokumen yang diperiksa, hal itu perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah. Bukti pembayaran yang jelas merupakan bagian penting dari tertib administrasi karena memungkinkan jumlah uang yang diterima ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, ujar Cecep.

Lanjutnya, sebagai Ketua LSM Perlahan, dirinya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyerahkan tembusan surat klarifikasi kepada pihak Polres Batu Bara. Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk membahas persoalan yang disampaikan pihaknya.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak LSM mengenai langkah yang telah dilakukan. Adapun status dan hasil penanganan oleh aparat penegak hukum perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia, pungkasnya. (ar)














Komentar