Dugaan Praktik Pungli Berkedok Uang Gedung di SMKN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Dugaan Praktik Pungli Berkedok Uang Gedung di SMKN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri,Jawa Timur,Diminta kepada instansi terkait atau kejaksaan Kediri mengaudit dugaan pungutan Gedung tersebut.

Pungutan liar (Pungli) dengan besaran biaya yang dipatok Rp.1800.000 per satu siswa (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dibebankan kepada siswa diduga berkedok uang gedung bisa ditawar dari Rp. 1.800.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro Mnvestigasi dari wali murid (nama Nara sumber diinsialkan) sesuai pasal 4 ayat (4) undang-undang pers.Ketentuan hak tolak melindungi nama, indetitas, atau keterangan narasumber.

Besaran Pungutan, mengeluhkan adanya tuntutan dugaan uang gedung sebesar Rp.1.800.000 per siswa. Beban ini dinilai sangat memberatkan karena selain sumbangan tersebut, orang tua siswa mengaku harus membayar uang gedung setiap tahun sebesar Rp.1.800.000,- (bisa ditawar). Ada yang bayar Rp.1.300.000,- pertahun bayarnya 3 bulan sekali.

Mendengar informasi ini perwakilan Metro Investigasi Provinsi Jawa Timur, langsung mendatangi SMK Negeri 1 Purwoasri,kabupaten Kediri,Jawa Timur pada hari Rabu (30,September,2026, jam 09.00 wib, sampai dengan jam 03,00 wib, Kepala SMK Negeri 1 Purwoasri (SMKN 1) Kediri tidak bisa dikonfirmasi beralasan ada tamu dari Polres Kabupaten Kediri berjumlah 11 orang.??

Tujuan untuk konfirmasi Media ini, Metro Investigasi,kepada kepala SMK Negeri 1 (SMKN 1 ) Purwoasri, mengingat Regulasi Dewan Pers, kewajiban wartawan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi berita secara hukum pasal 7 ayat (2) UUD Nomor. 40 tahun 1999 tentang pers.

Pasal 1 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,berimbang, berarti memberikan ruangan waktu untuk keperluan pemberitaan di media online Metro Investigasi.paling lambat diterbitkan hari Selasa, 13 Oktober 2026, kepada pihak sekolah SMK Negeri 1 Purwoasri. secara profesional, yang hanya bisa dicapai lewat konfirmasi ini.

Pasal 3 kode etik jurnalistik wartawan selalu menguji informasi,pemberitaan secara berimbang,

Ketentuan hukum dan pasal menghalangi wartawan (UU Pers no.40 tahun 1999) Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers.Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.Pasal 8 dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1)-sanksi pidana menghalangi pers.
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (termasuk menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Mengenai informasi dugaan pungutan uang gedung di Sekolah SMK Negeri 1 Purwoasri, agar Kepala SMK Negeri 1 Purwoasri untuk memberikan jawaban konfirmasi mengacu pada aturan pemerintah, dasar yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Pemerintah telah meluncurkan aturan baru mengenai anggaran sekolah melalui permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), yang mempertegas bahwa seluruh biaya operasional sekolah negeri telah ditanggung oleh pemerintah dan sekolah dilarang keras melakukan pungutan atau
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite.

Penggalangan dana komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana.Ketentuan dana bersifat sukarela, tidak memaksa,wajib membuat proposal yang diketahui oleh pihak sekolah, serta harus dicatat dalam pembukuan rekening bersama sekolah dan komite.

Larangan keras bagi komite sekolah.
Dilarang melakukan pungutan (penarikan biaya wajib dengan jumlah dan jangka waktu tertentu) pada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Sanksi administratif Untuk sekolah dan kepala sekolah.
Berdasarkan aturan kementrian pendidikan dan kebudayaan ristek (kemendikbudrustek) jika sekolah negeri terbukti melakukan pungutan tidak sah, sanksi administratif yang diberikan meliputi Pembatalan pungutan.sekolah diwajibkan pembatalan pungutan dan mengembalikan uang yang telah ditarik kepada orang tua murid.Teguran tertulis, Kepala Sekolah akan menerima teguran resmi secara tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementrian terkait.

Mutasi jabatan. Kepala Sekolah atau aparatur sekolah yang bertanggungjawab bisa dimutasi atau dipindahkan keposisi lain.

Sanksi pidana (hukum) apabila pungutan tersebut memenuhi unsur pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok, kasusnya dapat diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, agar diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2001 (Tipikor) pasal 12 E yang mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau memaksa seseorang membayar sesuatu ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

KUHP pasal 423. Pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kebupaten Kediri segera mengaudit dugaan pungutan berkedok uang gedung, karena Kejaksaan memiliki kekuasaan penuh untuk menindak lanjuti dan mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Purwoasri, Kabupaten Kediri,Provinsi Jawa Timur. jika terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sampai dengan saat ini, tanggal 13, Oktober,2026, Kepala SMK Negeri 1 Purwoasri Drs.Eddy Priyo Utomo,M.Si., tidak bisa dikonfirmasi atau membalas surat konfirmasi dan klarifikasi dari perwakilan media ini metroinvestigasi.id.
Sekolah negeri merupakan badan publik Kepala Sekolah wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka untuk umum.

(La baru,p.jatim)

Komentar