P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan beranisial (HN) dijemput pihak Kejaksaan Padangsidimpuan, siang selasa (2/7) 2024, penjemputan tersebut untuk kepentingan tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen hal ini dinsebutkan kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius. Zega,SH pada media ini.
Di sebutkan nya, H sempat dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh pihak Kejaksaan Negeri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap H kemudian diperbolehkan meninggalkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada malamnya.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, Rabu (3/7/2024), bahwa bendahara yang dihadirkan semalam (selasa 2 Juli 2024) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya keterlibatan bendahara atas pemotongan ADD sebesar 18 persen, terhadap Kepala Desa se- Kota Padangsidimpuan.
” Berdasarkan keterangan AN saksi yang telah ditangkap sebelumnya, menyebutkan bahwa H merupakan bendahara PMD juga ikut terkait, oleh sebab itu kita meminta H untuk ikut ke kantor Kejaksaan melakukan klarifikasi”, ungkap Yunius Zega, saat ditemui diruangan kerjanya.
Namun Tim penyelidik tetap melakukan peyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak kemungkinan HN bisa terlibat, untuk sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan kepada AN dan H, kasus ini masih terus kita dalami.
Terkait keterlibatan Kepala Dinas PMD beranisial IFS, Yunius Zega mengatakan bahwa Kejasaan Negeri Padangsidimpuan, sebelumnya telah menyurati IFS sebanyak 3 kali, namun tetap mangkir.
” Sejauh ini kita sudah menyurati Kepala Dinas PMD untuk hadir, namun hingga sampai saat ini beliau tidak hadir, tidak hanya itu, Tim penyidik yang sudah berulang kali mendatangi Kantor PMD dan Rumahnya tidak ditemukan, ada dugaan keberadaan beliau (IFS) sudah tidak berada di Kota Padangsidimpuan.(Ahmad Hakim.lbs)
Komentar