Dugaan Korupsi dan Kejanggalan Disorot LSM STRATEGI Terkait Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sibarau Rp13,7 Milliar

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Anggaran proyek senilai Rp13.718.465.626 untuk pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 terus mendapat sorotan dari pegiat anti korupsi yakni LSM STRATEGI.

Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani oleh pelaksana pekerjaan (rekanan) untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Bila kita lihat dari waktu pelaksanaannya sesuai dengan plank proyek yang terpasang, seharusnya proyek ini telah berakhir hingga hari ini, dengan progres 100%. Namun kenyataannya, proyek ini masih berlangsung dan hal ini menjadi tanda tanya bagi kita. Temuan ini dapat menimbulkan adanya dugaan perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ),” ungkap Ridwan Siahaan ST, Ketua STRATEGI Kota Tebing Tinggi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/08/2026).

Lanjut Ridwan Siahaan, bila proyek inibtidak selesai dengan waktu yang telah ditentukan selama 180 hari kalender, hal ini perlu dipertanyakan.

“Apakah proyek diberikan adendum, atau dikenakan denda atau sanksi oleh PPK?” tandasnya.

Dikemukakan Ketua LSM STRATEGI, dari hasil monitoring pada lokasi pelaksanaan proyek, terlihat terdapat hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dalam kontrak, seperti pembuatan cor kubus ukuran 1 m x 1 m dengan ready mix.

“Dari kubus cor beton yang dibuat, terlihat terdapat sambungan yang kurang menyatu, diduga akibat rendahnya mutu beton yang digunakan. Selain itu terdapat besi dalam kubus cor beton yang ukuran jaraknya perlu di uji kesesuaiannya, apakah sudah sesuai dengan gambar pada kontrak atau belum,” sebutnya.

Menurut Ridwan, untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dengan dugaan pelanggaran fakta integritas ini, kami akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Sumatera II Medan untuk mempertanyakan sejumlah temuan ini.

“Bila terdapat kekurangan volume dan denda atas proyek ini, maka kami meminta Pejabat Komitmen Pekerjaan (PPK) harus benar-benar membuat progres dengan senyatanya untuk menghindari adanya kerugian keuangan negara atas proyek dengan nilai fantastis ini,” tegas Ridwan Siahaan yang juga sebagai Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi ini. (Tim)

 

Komentar