Medan | metroinvestigasi.id – Dua orang pelaku jambret handphone berinisial RP (21) dan AS (22) masing-masing beralamat di Jl.Karya 7,Kec.Medan Sunggal diamankan Polsek Medan Helvetia Senin (18/3).
Bermula dari korban Aditia Cahyani (17) bersama temannya penduduk Jl.Gaperta Ujung Gg.M.Yakub Nasution,Kec.Medan Helvetia hendak membeli handphone di Plaza Millenium.
Selesai membeli handphone korban dan temannya pun pulang meninggalkan Plaza Millenium sekira pukul 22.20 Wib dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-ixion.
Di depan SPBU Jl.Gaperta tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pelaku dan langsung menjambret handphone milik korban dari tangannya,bersamaan dengan itu korban spontan menjerit minta tolong sembari berteriak ” jambret…jambret…” !!! sambil mengejar pelaku.
Tepat disimpang Gaperta sepeda motor pelaku jambret menabrak mobil sehingga kedua pelaku terjatuh.Salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan masyarakat sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut masyarakat langsung menghubungi Polsek Medan Helvetia dan langsung menuju TKP.Dari informasi masyarakat,bahwa satu orang tersangka melarikan diri dengan memberi ciri-ciri tersangka.
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pencarian dan tidak disangka teman tersangka muncul diseputaran TKP dan langsung ditangkap.Tersangka yang melarikan diri sempat tidak mengakui ikut menjambret,namun setelah dijumpakan dengan korban baru tersangka mengakui ikut serta dalam jambret tersebut.
Dua tersangka jambret ini pun akhirnya diamankan di Polsek Medan Helvetia berikut barang bukti satu unit sepeda motor V-ixion BK 3797 AHK,dua buah dompet dan satu Hp xiomi Redmi 5A dan kepada kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rel/red)
Komentar