Medan|metroinvestigasi.id – Dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Pegasus Polsek Sunggal.Adalah Edo Ramadani alias Tembong (22) warga Jalan Sei Mencirim, Pasar V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan atas nama Muhammad Wiranda (23) warga Jalan Sei Mencirim, gang Turi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui kanit reskirim Iptu Syarif Ginting mengatakan,korban ini diketahui atas nama Kristian Aginta Pasaribu (21) warga Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan membuat laporan ke Polsek Sunggal karena terjadi pencurian di teras rumah si korban,”jelasnya.
“Saat kejadian, Kristian melihat tersangka sedang mengambil sepeda motor dari depan teras rumahnya. Dan korban pun berteriak maling sambil, seketika massa pun mengejar pelaku,”kata Kanit iptu syarif Ginting, Sabtu (7/9/2019).
“Korban pun melapor ke Polsek sunggal dan tim Pegasus sunggal langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).Tim polsek sunggal melihat tersangka sudah diamankan warga masyarakat dan bersama barang bukti. Selanjutnya, petugas Polsek sunggal langsung membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor polisi sunggal,”sambungnya.
Kepada petugas kepolisian kedua remaja tersangka ini mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali, adalah Jalan Binjai Km 12 dengan barang bukti berupa Honda Supra X, Jalan Binjai Km 16 Diski barang bukti Honda Beat, Jalan Payageli depan Indomaret berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim depan pajak Rebo berupa sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian, Jalan Sei Mencirim depan perumahan Boungenvule berupa Honda Beat, Jalan Medan Krio dekat lapangan bola berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim, Gang Ibu berupa Honda Beat, Jalan Payageli depan klinik berupa Honda Beat, dan terakhir di Jalan Pinang Baris dekat terminal Pinang Baris berupa Honda Beat.
“Pengakuan kedua pelaku ini, motor hasil curian dijual di Glugur kepada penadah yang biasa dipanggil Ijun. Penadahnya sudah masuk DPO,”kata kanit reskrim iptu Syarif Ginting.
Iptu Syarif Ginting mengatakan setiap satu sepeda motor mereka jual dengan harga Rp1,5Juta dan uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan minum.
“Dua pelaku ini kita kenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,”tandas reskrim kanit Iptu syarif Ginting.(nisa)










Komentar