Humbahas | metroinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus dua pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Doloksanggul–Siborongborong, Desa Sosorgonting, Kec. Doloksanggul, Jumat (15/5).
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) mengatakan, kedua tak terduga masing-masing inisial NPP (32) dan GP (33), warga Desa Pakkat Dolok, Kec. Doloksanggul.
Penangkapan dilakukan setelah gagal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas konservasi narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil lidik dan geledah mendadak yang mendukung narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi dugaan sabu seberat bruto 0,11 gram, satu unit telepon merek Oppo A17 warna biru, satu bungkus rokok Marlboro, satu lembar kertas warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Repsol 150R nomor polisi BB 6879 BD.
Katanya lagi, inteogasi awal, pelaku NPP mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut keterlibatan GP. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Pakkat Dolok dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua tak terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Humbagas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarya.
Dia menegaskan, Polres Humbahas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(anisa)













Komentar