Rokan Hilir|metroinvestigasi.id – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir lagi-lagi berhasil menahan penyalahguna narkotika golongan satu sabu-sabu, tersangkanya adalah Jaka Andika alias Jaka (35) warga Jalan Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Batu Tujuh Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut, Juliandi memaparkan bermula dari informasi yang dapat dipercaya di sekitar Jalan Kecamatan ada penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Tepat hari Jum’at (9/8) sekitar pukul 13.00 Wib tersangka berhasil diamankan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti (bb) satu paket berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu buah hp Oppo warna kuning emas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Agustian (35) alias Agus yang beralamat di Jalan Bahagia Gang Maimun Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.Berbekal informasi tersebut tim langsung menuju sasaran sekitar pukul 16.00 Wib dan berhasil mengamankan tersangka
Dari hasil penggeledahan tersangka di temukan barang bukti (bb) plastik yang di dalamnya terdapat satu paket besar dan satu ukuran kecilĀ butiran kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat kotor 8,20 gram, satu plastik bening yang di dalamnya terdapat bungkus plastik kecil dengan klip merah, satu buah sekop plastik,uang sembilan ratus ribu rupiah dan satu buah hand phone merek Samsung warna putih.
Kedua tersangka kini berada di dalam jeruji besi Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan.( rel/bs )










Komentar