Dua Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Terancam Dipecat

 

Medan | metroinvestigasi.id – Dua oknum TNI yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir pil ekstasi,terancam dipecat.

“Hukuman maksimalnya, ya itu, dipecat,” tegas Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang ketika pemusnahan barang bukti tersebut di RSU Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Intan menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap Sertu YT dan Pratu RH untuk selanjutnya diserahkan ke Otoritas Militer (Otmil).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap personel Batalyon 125 Simbisa tersebut, mengaku sudah lebih satu kali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Belum ditemukan keterlibatan anggota lainnya.

“Ngakunya sudah dua kali. Tidak ada anggota lain yang terlibat,” pungkas Intan.

Sementara, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan, pihaknya menangani penyidikan dua warga sipil sebagai penerima 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi, yakni YSD (29) dan SR (25), keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

“Ini jaringan Kalimantan,” tutur Krisno didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dia menyebut, pengungkap ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki pihaknya selama 1,5 bulan.

“Modusnya, dari Malaysia jalur laut, ada yang jemput masuk ke darat, dan ada kurir darat baru diserahkan ke penerima. Saat ini kita membongkar kurir darat,” ujar Krisno.

Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan memusnahkan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi di tempat khusus di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Adapun narkotika yang dimusnahkan itu adalah kepemilikan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan berinisial Sertu YT dan Pratu RH. Sedangkan dua orang lainnya berstatus sipil, yaitu YSD dan SR.

Komentar