DPP LSM MASTENGG Pertanyakan Kineja Dinas Perhubungan Padangsidimpuan

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Menanggapi surat Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Sumatera Tenggara ( MASTENGG) tertanggal 30/1/2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Alfian S.Sos M.M melalui Kabid sarana dan prasarana Muhammad Yusuf Harahap,S,Sos dan kasi parkir Hasan Basri nasution, yang menerima kehadiran ketua DPP LSM MASTENGG menyampaikan, “Masalah titik lokasi perparkiran di tepi jalan umum di kota Padangsidimpuan ada 80 titik, menyangkut banyaknya lokasi yang ditemukan pungutan parkir dikota Padangsidimpuan sebagian lokasi tempat pemungutanya, bukanlah kewenangan pihak pemerintah kota Padangsidimpuan, dimana badan jalan tersebut ada yang ber status jalan Nasional, ada status propinsi, hingga kita tidak berhak melakukan penetapan dari hasil pengutipan parkirnya, ketika ditanyakan sejak jam berapa dan sampai jam berapa yang diatur dalam peraturan walikota (Perwal) petugas parkiran boleh melakukan pengutipan.”

Kasi Perparkiran Hasan Basyri Nasution menyampaikan sejak jam 4 subuh sampai jam 12 malam, setiap petugas parkir yang telah ditugaskan di tempat tempat tertentu mendapat honor 50 persen dari hasil kutipannya, ketika disinggung tentang keamanan kendaraan yang diparkirkan baik kehilangan maupun kerusakan, Basyri Nasution belum bisa menjawab sejauh mana tanggung jawab petugasnya hal ini disampaikan Borkat.S.sos kepada media ini,Selasa (4/2 ).

Ketua DPP LSM MASTENGG Borkat.S.Sos juga mempertanyakan tentang antisipasi mengatasi titik rawan kemacetan pada jam jam tertentu, kabid Sarana dan Prasarana M.Yusuf menyampaikan itu merupakan kewenangan pihak polisi lalu lintas, akan tetapi kami dari dinas perhubungan masih mencari solusinya ucap, menyangkut masyarakat yang memakai badan jalan pesta pernikahan dan hajatan, di mana dilarang memakai badan jalan, kalau memang tidak ada jalan alternatif dihimbau pada keluarga yang melaksanakan hajatan supaya memikirkan secara sadar kepentingan masyarakat umum jelas dituang kan dalam Peraturan Daerah yang tertuang dalam Perda No.41.tahun 2003 jelas disebutkan dilarang memanfaatkan Badan jalan.

Ketua LSM MASTENGG juga menyoroti kinerja kepala Dinas perhubungan seputar penertiban terminal yang ada di kota padangsidimpuan yang tidak epektif , dimana seluruh angkot sudah beralih dari jalurnya, tidak ada penertiban seolah olah Dinas perhubungan tutup mata artinya walikota padangsidimpuan yang baru ini diharapkan bisa menindaklanjut kinerja kepala Dinas Perhubungan yang amburadul,ujarnya.(Ahmad Hakim.lbs)

Komentar