DPD LSM MASTENGG Desak Polres Padangsidimpuan Periksa Kadis Perhubungan

 

P.sidimpuan |℅metroinvestigasi.id-
Ketua DPD.LSM MASTENGG.Borkat.S.Sos mendesak kapolres kota Padangsidimpuan beserta jajaran nya untuk memeriksa kepala Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan Alpian.Pane beserta staf pengelola parkir terkait pengelolahan Parkir di kota padangsidimpuan, hal ini di sampaikan nya pada media ini, jumat     ( 12/4).
Di sebutkan Borkat.S.Sos. kita telah melayangkan surat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada tanggal 14 maret.2025 dengan nomor surat. 233/MASTENGG/III.2025 dengan dugaan PUNGLI.
Di jelas kan Borkat.S.Sos. dimana amanat UU.No.17.tahun. 2023 pada pasal 5 dan 6 menyatakan sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan sosial, dengan ini menyampaikan laporan atas dugaan kasus Korupsi atas lahan parkir jalan Umum yang berada di wilayah pemerintah kota padangsidimpuan.

Lebih lanjut di sebutkan Borkat.S.Sos sangatlah bertentangan dengan kenyataaan di lapangan bukan lagi puluhan lahan parkir di temukan, akan tetapi sudah ratusan lahan parkir di temukan di wilayah pemerintah kota Padanhsidimpuan. Sedangkan hasil pengutan parkir tersebut tidak pasti di setorkan sama siap…?.
Kemudian di mana kwitansi tanda terima dari petugas parkir yang berstempel logo dinas perhubungan, dari satu titik parkir di terima Rp.300.000, kalau lah kita berpatokan hanya 80 titik parkir tidak dapat mencapai target PAD seperti tahun 2024 yang hanya 21%.

Maka kami dari DPD.LSM. MUSTANGG menduga keras kepala Dinas perhubungan kota Padangsidimpuan beserta jajaran yang terlibat langsung telah melakukan pelanggaran pada pasal 2 ayat 1primer jo, pasal 18.UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di rubah dengan UU.RI.No.20 tahun 2021.jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “papar ketua DPD.LSM MUSTANGG” Borkat.S.Sos.(Ahmad Hakim.lbs).

Komentar