DPC GRIB JAYA Tapsel Tuntut Penangkapan Tersangka Dugaan Penimbunan BBM

 

P.sidimpuan | metroInvestigasi.id-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait penahanan tersangka dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, Senin (09/12/24),

dimana GRIB JAYA menuntut Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kepela Desa Tolang Jae AS (45) dugaaan penimbunan BBM Jenis Solar.

Pengungkapan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi ini terjadi pada Kamis (30/05/24) lalu oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel dari sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45) yang juga pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

Di depan kantor PN Padangsidimpuan, Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, SH mengatakan agar aktor intelektual penimbunan BBM ilegal inisial AS segera di tahan.

“Penegak hukum jangan tebang pilih untuk menangani kasus, apalagi ini sudah termasuk kasus besar di wilayah Kabupaten Tapsel, tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya,” ujar Edi yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa GRIB JAYA Tapsel terus mengkawal dan memantau perkembangan putusan hakim PN Padangsidimpuan terhadap AS profesinya (oknum) Kepala Desa tersebut.

“Kenapa sampai saat ini oknum Kades (AS ) selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) yang kami duga tidak memiliki izin niaga belum di tahan dan masih berkeliaran di Desa Tolang Jae,” jelasnya.

Menyahuti tuntutan aksi unjuk rasa damai tersebut, Ketua PN Padangsidimpuan yang diwakilkan Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH mengatakan, kita tidak ada tebang pilih untuk penanganan kasus apapun di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini.

“Apapun tuntutan yang disampaikan rekan-rekan semua, akan kami sampaikan kepada Ketua PN Padangsidimpuan sekaligus kepada majelis yang menangani perkara ini,” ucap Saragih.

Lebih lanjut Saragih menambahkan, itu semua wewenang hakim sepenuhnya, kita tidak bisa mengintervensi terlalu jauh.

“Kalau ada yang menyalahi silahkan dikoreksi, jangan ada yang beranggapan semata-mata perkara kecil di tahan perkara besar ditangguhkan. Itu sah-sah saja kalau Undang-Undang yang menggaris bawahi kecuali tindak pidana khusus,” tutupnya mengakhiri.(Ahmad Hakim.lbs)

Komentar