DPC.GRIB JAYA Kab.Tapsel Dan Masyarakat Marancar Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Menyikapi permasalahan yang terjadi perseteruan antara Eddi Sullam.Siregar dengan PT.SAE beberapa waktu yang lalu, dimana PT.SAE telah membuat laporan kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan terang terangan.

Terkait permasalahan tersebut DPC GRIB JAYA Kabipaten Tapanuli Selatan melayangkan surat tertanggal 30 januari 2025 dengan Nomor.005/ GRIB JAYA/I/2025 yang dilayangkan ke Kapolres Kota Padangsidimpuan, dalam hal pemberitahuan unjuk rasa damai hal ini disampaikan oleh kordinator aksi Mara Halim.Hrp.

Kemudian jumat (31/1) DPC, GRIB JAYA Kab.Taoanuli Selatan Bersama Masyarakat Marancar dan Sipirok sekitarnya melakukan Unjuk rasa damai ke Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan.

Dalam unjuk rasa tersebut GRIB JAYA dan Masyarakat menyampaikan sikap pernyataan sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan Hukum di Indonesia tanpa ada Intervensi.

Eddi Sullam Siregar adalah anggota DPRD yang terhormat, pejuang rakyat, bukan pelaku tindak pidana, mendesak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, khususnya majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai Hukum yang berlaku, memohon kepada majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan Eddi Sullam. Srg dari segala dakwaan dalam.putusan.

Kemudian GRIB JAYA Dan Masyarakat juga meminta dan mendesak PN untuk memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan terhadap Eddi Sullham.Srg.

Menyikapi unjuk rasa tersebut salah satu masyarakat Sutan Khasahatan yang didampingi Rahmad Kurnia mengatakan dan meminta kepasa majelis Hakim untuk membebaskan Eddi Sullhan.srg dari segala tuntutan, “saya berharap masyarakat yang ikut unjuk rasa damai ini bisa menahan diri hingga kita mendapat purusan dari pihak Pengadilan, yang mana pihak pengadilan memberikan janji kepada kita tenggang waktu sampai jam 5 wib waktu yang ditentukan,” ucapnya.         (Ahmad Hakim.lbs)

Komentar