DITRESNARKOBA POLDA SUMUT GAGALKAN PENGEDARAN PULUHAN KG NARKOBA

Medan|metroinvestigasi.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil lagi ungkap kasus Narkoba, dan pengungkapan ini, sudah yang kesekian-kalinya.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, SH, MH, didampingi Direktur narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dan sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut, laksanakan Press Release atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja 70 kg, sabu 71 kg dan pil ektasi 5025 ( lima ribu dua puluh lima ) pil.

Kapoldasu Agus, menuturkan bahwa “Hari ini kita sengaja melakukan press Release kasus narkoba yang masuk melalui jalur Aceh-Medan, Malaysia-Asahan dan melalui Malaysia-Langkat-Binjai dan Medan,

Puluhan kilo gram Narkotika yang sudah masuk ke Wilayah Sumatera utara dan ini berhasil digagalkan Petugas Polda Sumut, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba”, tutur Kaoldasu Irjen Pol Agus dalam siaran persnya yang bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu (28/08/2019).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, “ bahwa penangkapan pertama kali dilakukan oleh unit 2 Subdit III, pada tanggal 20 Agutus 2019 sekira pukul 08:00 WIB,dengan menghentikan 1 unit mobil angkot warna kuning BK 7225 DM di jalan Selamat Ketaren tepatnya di depan RS Haji yang mana saat diperiksa di dalamnya terdapat 70 kg Ganja dan berhasil menangkap 3 pelaku dengan inisial, I dan R serta ME.

Pada saat ketiganya di interograsi didapat satu nama Seorang pria yang juga memiliki 70 kg sabu sedang berada di jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan.

Kemudian, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial AAS di jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan tepatnya didepan sekolah mandrasah Aliayah Negeri Kabupaten Asahan,

Dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 2 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh hijau Cina bertuliskan Guanyiwang, selanjutnya tersangka AAS dibawa untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti narkoba lainya,

Pelaku AAS mencoba melarikan diri dengan mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kemudian AAS di intrograsi dan akhirnya ia menjelaskan bahwa ada dua orang yang juga membawa sabu di jalan Medan-Binjai.” Kata Direktur Kombes Pol Hendri Marpaung.

Selanjutnya, Direktur Kombes Hendri menyebutkan, dari hasil keterangan AAS oleh unit 2 Subdit I, langsung menindak lanjuti keterangan AAS dan akhirnya pada hari Minggu 25 Agustus 2019, berhasil menghentikan 1 unit mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di asrama Abdul Hamid.Saat itu petugas sempat meminta pelaku M untuk berhenti, agar tidak melarikan diri sambilan dengan memberi tiga kali tembakan peringatan ke udara.

Namun, peringatan itu tidak dihiraukan hingga akhirnya petugas menembak pelaku dan mengenai tubuh pelaku, akibat nya pelaku sekarat, dan untuk menyelamatkan nyawanya, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Tapi sayang, nyawanya tidak dapat tertolong, karena diperjalanan nyawa pelaku sudah tidak ada”. Sebut Direktur Kombes Pol Hendri.

Masih kata Direktur Hendri, pelaku FHP dan AC diboyong ke Polda Sumut untuk di intrograsi menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang akan membawa sabu dijalan Megawati.

Dan berhasil menangkap pelaku M dan FHP dan saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan 1 kilo sabu dan 5025 butir pil ektasi dan saat di intrograsi didapat nama pelaku lain yang sedang mengendarai mobil Avanza BK 1507 OY di jalan Brahrang Kabupaten Langkat tepatnya di depan kantor Koramil akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil tersebut namun sayang didalam mobil tidak ditemukan barang bukti narkoba,

Lalu, pelaku M yang sudah ditangkap di bawa petugas kami untuk melakukan pengembangan kasus kearah kota Binjai namun sayang disini pelaku M berhasil melarikan diri namun dikejar oleh petugas.

Kemudian petugas menindak lanjuti keterangan itu oleh unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal 25 Agustus 2019, berhasil menghentikan 1 unit mobil pick up Grand Max warna putih BK 8035 PK.Dan berhasil menangkap pengendaranya berinisial I dan A dan saat digeledah diatas bak terbuka mobik tersebut ditemukan sabu yang disembunyikan didalam ban mobil seberat 70 kilo gram.” Tandas Direktur Kombes Pol Hendri.

Kapoldasu Agus juga menambahkan dan berharap, agar Masyarakat dapat memberitahukan pada Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran Narkoba”. Kata Kapoldasu Irjen Pol Agus.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, diterapkan pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1.000,000,000 ( satu milyar rupiah ) atau paling banyak Rp.10.000,000,000 (sepuluh mikyar rupiah).” Tukas Kapoldasu Irjen Pol Agus.( rel/nisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *