Medan | metroinvestigasi.id- Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 190 Kg yang dibawa masuk ke wilayah Perairan Asahan, Tanjungbalai, Batubara dan Labuhanbatu.
“Anggota kita di lapangan kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang membawa 190 kg sabu menggunakan kapal di wilayah perairan Sumatera Utara (Sumut),” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/7).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka dalam modusnya menyimpan barang bukti sabu seberat 190 kilogram itu di bagian bawah kapal. Untuk saat ini kasus penyelundupan sabu itu pun masih dalam pengembangan.
“Terhadap kedua tersangka identitasnya masih dirahasiakan. Mereka mengambil atau menjemput sabu-sabu dari wilayah perairan dengan cara bergantian Ship to Ship,” ungkapnya.
Calvijn menambahkan, saat proses evakuasi barang bukti personel kepolisian mengalami kendala karena kapal yang digunakan tersangka mati mesin.
“Saat evakuasi kapal tersangka mengalami kerusakan. Harus ditarik hingga memakan waktu 4-6 jam,” ujarnya bahwa Polda Sumut telah menetapkan dua DPO berinisial I dan S.
Sebelumnya, sabu seberat 100 kg nyaris beredar di Sumatera Utara setelah personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap seorang kurir di Kota Tanjungbalai pada Senin 30 Juni 2025 lalu.
Tersangka kurir yang ditangkap itu berinisial AP (34) yang merupakan residivis saat berada di SPBU, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.(anisa)
Komentar