Labusel | metroinvestigasi.id
Menjamurnya karyawan menyandang profesi wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di wilayah kebun PTPN 3 khususnya karyawan pelaksana sudah menghawatirkan, dimana jabatan sebagai karyawan tentu saja sudah tidak maksimal lagi berkerja.
Contohnya karyawan PTPN 3 Aek Torop yang berinisial NG memegang jabatan sebagai tampuk salah satu surat kabar terbitan Jakarta.
Hal ini sangat disayangkan, dan sudah jelas melanggar Code of conduct ( tata cara atau perilaku perusahaan terhadap para karyawan / pemangku kepentingannya ),bahwa setiap karpim, karpel, tidak diperkenankan rangkap jabatan terutama menjadi seorang jurnalis.
Sabtu, 12/10/2019 sekitar jam 11.00 Wib wartawan Metro Investigasi saat bertemu diruang kerja Manager PTPN 3 Aek Torop inisial AM mengatakan, hal tersebut baru diketahuinya dan menuturkan akan menindak tegas karyawan yang merangkap sebagai jurnalis.
Dan saat itu juga Manager AM langsung perintahkan Asisten Personalia Kebun ( APK ) untuk memanggil NG untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku di PTPN 3, namun hasilnya sampai saat berita ini dirilis nampaknya belum ada tindakan dari Manager Kebun.
Hal ini terlihat dari pandangan rekan rekan media sangatlah disayangkan,karna baru baru ini karyawan dengan inisial NG menayangkan satu pemberitaan yang menyudutkan salah satu manager kebun di wilayah kerja Labuhanbatu 2.
Patut kita duga seperti ada pembiaran dan sekilas masukan kepada Pejabat PTPN 3 Distrik Labuhanbatu 2, General Manager, terutama Direksi PTPN 3 kiranya dapat segera menindak karyawan yang rankap jabatan.
Laporan: A. Frans simarmata