DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLDASU MUSNAHKAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL

 

Medan | metroinvestigasi.id – Untuk pengguna dan peredaran jaringan narkoba di Sumatera masih dominan dan begitu besar, sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk bisa menjauhi dan menolak narkoba,” ujar Kapolda Sumut disaat pemusnahan Narkoba di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumut, Senin (25/11/2019).

Kapolda menjelaskan bahwa para tersangka narkoba jaringan Internasional tersebut masuk dari Kepri ke Sumut melalui pelabuhan tikus.

Dalam kesempatan itu dipaparkan pula para tersangka yang berjumlah 72 orang tersangka dimana 70 pria dan 2 diantaranya wanita. Mereka seluruhnya merupakan para tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Sumut periode Juli – Nopember 2019.

Sementara total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 161.505,66 gram, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 Butir Pil Ecstasy.

“Barang bukti narkoba disita dari 72 tersangka dengan jumlah kasus 43,” ungkapnya.

Dari 72 tersangka itu, yang meninggal dunia 1 tersangka laki-laki. Sedangkan barang bukti yang disisikan, 1.675,1 gram sabu, 170 butir Pil Ecstasy dan 552,6 gram ganja.

“Jadi secara keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan atas tangkapan ini sebanyak 314.552 orang,” bebernya.

Disampaikan pula bahwa pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan secara terbuka itu merupakan bukti para personil Ditnarkoba bekerja dengan baik.

“Kita harus melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena sudah terlalu banyak korban di Sumut,” tuturnya.

Ia mengatakan penanganan narkoba tidak hanya dilakukan penegakan hukum saja, tetapi juga bisa dilakukan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna.

Sementara Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa keberhasilan Ditresnakoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba atas kerjasama tim setiap sudut.

“Info warga, dikembangkan oleh setiap Subdit dan hasilnya seperti yang disampaikan bapak Kapolda Sumut, 73 tersangka dengan barang bukti 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy berhasil diamankan,” tandasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).( nisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *