Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Mencatat Dan mengeluarkan Permohonan Akta Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Cacat Tunanetra

 

Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri yang cacat Tunanetra.

Penyerahan akta perkawinan pasutri tunanetra diserahkan oleh petugas pelayanan Disdukcapil.

Pasutri tersebut tidak menghalangi dengan keadaan yang catat untuk datang ke Disdukcapil Pakpak Bharat mengurus kelengkapi dokumen kependudukannya. Dimana akta perkawinan menjadi bukti otentik bahwa pernikahan pasutri telah sah secara hukum dan diakui oleh negara. Hal ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan kartu keluarga (KK), pengurusan dokumen perjalanan dan pengajuan pinjaman bank dan keperluan lainnya.

Setelah mereka menerima dokumen akta perkawinan, pasutri tersebut langsung ke kantor BPJS untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang di antar oleh kepala Dinas Dukcapil Pakpak Bharat Petrus Saragih, sekaligus mengantar mereka ke stasiun Simtra.
Ini membuktikan bahwa Disdukcapil siap siaga selalu melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Rabu,17 April 2025.(M.Solin)

Komentar