ROkan Hilir | metroinvestigasi.id –Diduga melakukan pencurian sepeda Motor (curanmor) di siang hari, seorang pria bernama Suwandi alias Iwan warga jalan lintas Bagan siapi-api Kepenghuluan Lenggadai Hilir akhirnya berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 12:00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang 3 jam setelah melakukan aksi pencuriannya, Tersangka dibekuk atas laporan korban bernama Eki Aswandi (34 tahun),yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkirkannya di teras depan rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK. yang dikonfirmasi Minggu (12/9) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan, Pelapor memarkirkan Sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras depan rumahnya, kemudian ditinggal beberapa saat. Sekira pukul 09.00 Ia mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari saudari Bainah ( saksi) dan saudari Diana ( saksi) yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.
Mendengar seruan keras tersebut, korban berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas Kejadian tersebut korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Iwan.
Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Iwan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku yang bernama Iwan tersebut berhasil ditangkap.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 2 buah kunci kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar kwitansi angsuran pembayaran kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.
Tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan kepada Tersangka disangkakan Pasal 363.( bs ) KUHPidana”Tutup AKP Juliandi SH.










Komentar