Simalungun | metroinvestigasi.id- Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Sekitar 70 pekerja yang terlibat dalam proyek perusahaan PT Evyap Sabun Indonesia melalui vendor PT SumPratama Juru Engineering diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya keagamaan.
Informasi tersebut mencuat pada Sabtu (14/03/2026) setelah sejumlah pekerja mengeluhkan hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Para pekerja menyatakan kekecewaannya karena THR yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja justru belum mereka terima.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, puluhan pekerja masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan maupun vendor terkait pembayaran THR tersebut.

“Jumlah pekerja yang belum menerima THR diperkirakan sekitar 70 orang. Mereka bekerja di proyek perusahaan melalui vendor,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang berhak.
Selain itu, kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kasus ini mulai menjadi perhatian pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut. Tidak menutup kemungkinan para pekerja akan membawa persoalan ini ke instansi berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan apabila hak mereka tidak segera dipenuhi.
Para pekerja berharap pemerintah melakukan pengawasan serius terhadap dugaan pelanggaran hak buruh di kawasan industri strategis tersebut. Mereka menilai THR bukan sekadar insentif, melainkan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan ini terbukti benar, kasus tersebut berpotensi menjadi catatan serius terhadap pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri nasional, khususnya di KEK Sei Mangkei, yang selama ini dipromosikan sebagai pusat investasi dan industri strategis di Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun vendor terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran THR tersebut.
(Tim metroinvestigasi.id)
















Komentar