P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Di tengah krisis ke uangann melanda atau pun Efisensi anggaran. Pemeri ntah kota padang sidimpuam para eksekutif dan Legislatif nya melakukan
Beberapa kegiatan termasuk perjalanan Dinas ke luar daerah se ola h- olahEfisiensi bukan suatu hambatan untuk menghamburkan anggaran daerah ,oleh karena itu Masyarakat Bersatu (AMB) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Senin (10/8/2026).
Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan jurnalis tersebut menuntut transparansi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Kota Medan, tepatnya di Hotel Antares pada 4-6 Agustus 2026 lalu.
Di depan Kantor Wali Kota, koordinator aksi, Zul Hadi Lubis, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap pola kerja legislatif dan eksekutif yang dinilai kurang terbuka. Masyarakat mempertanyakan efisiensi anggaran dan keterlibatan publik dalam merumuskan kebijakan daerah.
“Apa dasar hukumnya para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat Ranperda tersebut? Sedangkan yang kita ketahui bersama bahwa Pemko Padangsidimpuan saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran,” ujar Hadi Lubis.
Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, . Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE.
Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji segera menyampaikannya kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes serta instansi terkait demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Kita akan sampaikan kepada pimpinan seluruh aspirasi yang rekan-rekan sampaikan,” ucap Sekda.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, massa Aliansi Masyarakat Bersatu bergerak menuju Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Di sana, mereka membacakan lima poin pernyataan sikap resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
1. Mempertanyakan urgensi DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan kegiatan Badan 2. Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kota Medan.
3. Menegaskan bahwa Ranperda tersebut wajib dibahas ulang secara transparan di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan agar diketahui masyarakat luas.
4. Meminta seluruh agenda rapat Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dilaksanakan di dalam daerah, tepatnya di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan.
5. Menuntut setiap rapat di Gedung DPRD bersifat transparan serta terbuka untuk publik tanpa ada penghalang atau tirai penutup.
6. Meminta pimpinan DPRD segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pada hari ini juga.
Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian.
Dalam menanggapi pernyataan aksi, Roy Susanto menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji segera menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak setelah kembali dari perjalanan dinas.
“Setelah pimpinan nanti sudah masuk kantor, kami akan sampaikan seluruh aspirasi dari rekan-rekan semua,” ucap Roy.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berupaya melakukan koordinasi dengan pihak kesekretariatan DPRD untuk merealisasikan tuntutan RDP tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi mendalam kepada Wali Kota maupun Pimpinan DPRD terkait alasan pemilihan lokasi rapat di luar daerah masih terus dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Ahmad hakim)
















Komentar