P.sidimpuan| metroinvestigasi.id-
Terkait Demo yang di laksanakan oleh aliansi wartawan kota Padangsidimpuan dan Tapanuli selatan kamis.(21/11) di depan kantor kejaksaan Negeri Padangdimpuan hari ini kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nampak sepi akibat di Demo wartawan dan tak ada aktipitas kerja terlihat, di duga para petinggi Kejaksaan telah mengetahui bahwa hari ini akan adanya unjuk rasa jilid ke 2.
Unjuk rasa wartawan jilid ke 2 ini di sambut dengan sepi nya kantor Kejaksaan, di sebabkan di Demo oleh wartawan, bahkan Jaksa yang bermental korup dan pembohong pun tidak berani menampakkan batang hidung nya, dan mendatangi para wartawan yang akan memberikan wejangan tentang UU.Nomor 40.Tahun. 1999 tentang Pers.
Orator aksi Erijon.Damanik menyesalkan para Jaksa yang bermental pengecut seperti Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, seharusnya bisa hadir dan menyambut para wartawan, bukan malah bersembunyi sebutnya.
Perlu kita ketahui bahwa Jaksa yang tiga (3) orang ini seharusnya sudah punya tata krama menghadapi orang bukan nyeleneh tak punya sopan santun mengatakan bahwa hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa melakukan wawancara.
Lebih lanjut di sebutkan orator aksi Erijon.Damanik perlu kita ketahui bahwa di dalam, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Padangsidimpuan terkait aksi unjuk rasa dan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut, saya berharap kepada kejaksaan tinggi sumatra utara dan Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.(Ahmad Hakim.lbs)










Komentar