Dendam 2 Kakak Beradik Habisi Nyawa Korban di Malam Hiburan Pesta

 

Nias | metroinvestigasi.id – Karena Dendam, 2 orang bersaudara kakak beradik inisial OG (35) BG (33) melakukan pembunuhan di Desa Biouti, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Kamis (09/07/2020) terancam hukuman mati.

“ Karena melakukan pembunuhan terhadap Jhonius Gea alias Ama Justin [38], kedua tersangka kakak beradik ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subs 338 dan 170 sub 351 ayat 3, 2 dari ( KUHPidana) ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,SH,MH di Mapolres Nias, pada hari Selasa (14/07/ 2020).

Kapolres Nias dan didampingi Wakil Kapolres Nias AKBP Yafao Harefa,dan jajarannya Kabag Ops SK Harefa, Kasat Reskrim Iptu. Martua Manik dan Kapolsek Idano Gawo Iptu Ya,aro Lase mengungkapkan kejadian, bahwa kedua tersangka masih bersaudara kandung.

Kemudian kedua tersangka melakukan pembunuhan, Jhonius Gea alias Ama Justin tewas dan melukai abangnya Filemon Gea alias Ama Ricki [45] menjadi Korban warga Desa Somi, Kabupaten Nias yang kini masih dirawat di RSUD Gunungsitoli karena motifasi dendam lama.

“ Kedua orang pelaku mengaku membunuh korban oleh karena ingat perkataan ibunya sebelum meninggal bahwa sakit yang dia derita akibat guna guna oleh korban Filemon Gea alias ama ricky,” ungkap Kapolres Nias.

Kemudian pengakuan kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam dengan orang tua korban yang bertetangga, mereka tidak mengizinkan pohon milik mereka yang miring ke arah rumah mereka dan hampir mengenai rumah mereka ditebang ketika diminta oleh orang tua tersangka.

Dari keterangan Kapolres Nias diketahui sebelum kejadian, pada hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB tersangka OG dan BG tiba di rumah Filemon Gea untuk menghadiri acara malam hiburan pesta pernikahan Genuari Gea di Desa Biouti, Kecamatan Idano gawo, Kabupaten Nias.

Tidak lama kemudian, kedua korban Filemon Gea alias Ama Ricky dan adiknya Jhonius Gea alias Ama Justin juga tiba di lokasi yang sama dengan mengendarai sepeda motor. Ketika acara hiburan malam sedang berlangsung hingga larut malam, pada Kamis sekira pukul 00.30 WIB dinihari korban Filemon Gea alias Ama Ricky mendatangi meja kedua tersangka yang sedang pesta minuman beralkohol (mabuk) bersama rekan-rekan mereka.Dia kemudian mengatakan kepada kedua tersangka dan teman temannya jika kegiatan yang mereka lakukan sangat hebat.

Tersangka OG yang melihat tersangka dan ingat perkataan ibunya dimasa hidup sebelum meninggal. Ia langsung mendekati korban, sehingga terjadilah perkelahian dan melakukan penikaman dada korban Filemon Gea alias Ama Ricki dua kali tusukan mengenai dada korban dengan pisau yang diambil dari pinggangnya.

OG kemudian bergegas lari kabur ke dalam rumah Yobedi Gea usai menikam Filemon Gea alias Ama Ricky dan dia dikejar oleh Jhonius Gea alias Ama Justin atau adik kandung Filemon Gea alias Ama Ricky.
Karena tidak bisa kabur, tersangka OG kembali menghujani dengan pisau menyerang dan menikan Jhonius Gea alias Ama Justin yang mengejar dirinya, beberapa kali terjadi penusukan sajam di bagian dada.

Tidak lama kemudian tersangka BG juga ikut kembali mengeroyok dan menikam Jhonius Gea alias ama Justin bersama abang kandungnya dan kemudian kabur bersama sama melalui samping rumah Yobedi Gea.

Karena ditikam kedua tersangka, korban Jhonius Gea alias Ama Justin tewas meregang nyawa di lokasi dan kedua tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dikeroyok dan ditikam kedua tersangka, korban Jhonius Gea alias Ama Justin tewas, sedangkan Filemon Gea alias Ama Ricky menderita luka tikam di dada dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapat perawatan.

“ Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka yang kabur usai membunuh dan melukai kedua korban mengirim pesan kepada keluarga agar mereka dijemput di sebuah kebun karena mereka ingin menyerahkan diri,” ucap Kapolres Nias.

Kedua tersangka akhirnya dijemput personel Polsek Bawalato tanpa ada sedikit pun perlawanan dan kini keduanya ditahan di Polsek Idanogawo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku pembunuhan berencana ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.@(Masry)

Komentar