Meranti | metroinvestigasi.id- Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, menyampaikan nasihat adat kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang. Hal ini dilaksanakan sempena Konferensi Pers dan Pelaksanaan Apel dan Ikrar Bersama, Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Bertempat di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Jum’at (8/5/2026).
Dalam nasihat adatnya, Datuk Seri Afrizal Cik menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik mulai saat ini.
“Kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, yang merupakan anak kemanakan kami secara adat, teman kami, tetangga kami, handai tolan dan kenalan kami, saya berharap teruslah untuk berbuat baik. Masa lalu kita semua, yang telah berakibat kita berada di sini menjalani hukuman, mari kita tinggalkan. Ingat pesan orang-orang tua kita dahulu, “Berbuat baik berpada-pada, berbuat jahat jangan sekali.”
Karena itu, jangan ulangi kesilafan yang telah terjadi walau tak ada manusia yang luput dari salah dan silaf. Mari kita tatap masa depan dan berniat dalam hati untuk menjalankan hidup baru dengan adab yang baik, menghindari sekuat tenaga segala ajakan untuk melanggar hukum dan norma adat. Saat ini sanak keluarga, tetangga, dan teman-teman kita merindukan kehadiran kita yang sekian lama terpisah. Mari atur lagi hidup baru dengan segala kebaikan, masa depan masih cerah menunggu kita” ungkap Datuk Seri Afrizal Cik yang didampingi Kepala Lapas Kelas II Selatpanjang Yopi Febrianda dan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alda Faroqi, S.H., S.IK., M.U, yang diwakili KBO Sat Narkoba, Plh Kasat Pol PP dan Damkar, Danramil 02 TT yang diwakili Babinsa, di hadapan empat ratusan warga binaan.
Selain menyampaikan sikap hidup yang harus ditempuh pasca menjadi warga binaan, Datuk Seri Afrizal Cik juga menyampaikan bahaya narkoba.
Ditanya tentang pelaksanaan apel dan ikrar Bersama, Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Datuk Seri Afrizal Cik mengungkapkan bahwa ini merupakan langkah serius yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Selatpanjang.
“Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, tidak mentolerir adanya handphone ilegal, narkoba dan penipuan di Lapas ini. Upaya penegakan hukum dan disiplin akan ditegakkan secara tegas bagi yang melanggar. Saya juga menyaksikan sendiri adanya tes urine bagi warga binaan demi untuk mengantisipasi segala hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi”, kata Datuk Seri Afrizal Cik.
Lanjutnya lagi, “LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, yang diikrarkan pada hari ini, yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda beserta jajarannya. Kemudian atas nama diri pribadi dan LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengucapkan terima kasih atas perlakuan baik dan humanis Kepala Lapas dan jajarannya dalam membina warga binaan”, tutup Datuk Seri Afrizal Cik.(mp)
















Komentar