Curi Uang Dengan Menyayat Saku Celana Diamankan Polsek Panipahan

 

Rokan Hilir|metroinvestigasi.id – Curi uang dan handphone dengan menyayat saku celana korbannya. Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren 30 tahun warga Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau. Diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil. Pada Selasa 15 Desember Tahun 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Iskandar Lubis alias Lubis 43 alamat Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang tidak terima karena telah dirugikan sejumlah Rp 1.500.000.- dan sebuah handphone olehnya saat tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar  di Jalan Karya Kep. Teluk Pulai, Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir, Riau pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 Wib dini hari.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian uang dengan Pemberatan ( Curat) tersebut.

Pada Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB dini hari. Pelapor tidur didalam Kapal Boat Nelayan milik Saudara Ikwan yang sedang bersandar tempat Pelapor bekerja. Sekira jam 07.30 WIB, Pelapor melihat celana yang dipakainya telah Robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang kemudian Pelapor memeriksa kantong celana milik Pelapor tersebut.

Lalu Pelapor langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna Putih milik Pelapor yang disimpan oleh Pelapor didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang dan Pelapor juga mengetahui bahwa Dompet milik Pelapor yang berisi Uang sebesar Rp.980.000,- yang disimpan oleh Pelapor didalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang,

Kemudian sekira jam 19.00 WIB Pelapor bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut, kemudian Pelapor bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu tanggal 09 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana Pelapor sedang tidur tersebut

Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada Pelapor bahwa Pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki bernama Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat Pelapor sedang tidur, dan dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat. dan Pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” cerita AKP Juliandi SH.

Imbuh AKP Juliandi SH lagi, “Kronologi Penangkapan, Pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku Pencurian uang Dengan Pemberatan tersebut diatas.

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan Pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono berhasil mengamankan pelaku Pencurian atas nama Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren, kemudian pelaku di Interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya (Merobek kantong pelapor dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI) dan mengambil handphone serta curi uang pelapor dari dalam kantong celana yang di robek tersebut, selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, adapun barang bukti berupa 1 buah pisau lipat ukuran kecil warna putih merk “SDI”, saat dilakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 K.U.H.Pidana” imbuhnya. (Budi.s )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *