Camat Dan Kades 5 Desa Di Kecamatan Dolok Sigompulon Abaikan Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta

 

 

Medan | metroinvestigasi.id- Camat dan Kades di 5 Desa Kecamatan Dolok Sigompulon mengabaikan rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah disampaikan kepada camat dan kades sejak lebih kurang tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

Hal ini diketahui,Senin (23/12/2024) dimana Camat dan Kades tidak beritikad baik untuk memanggil para Perangkat Desa di 5 desa yaitu Desa Gadung Holbung,Hutaim Baru,Pulo Liman,Unte Manis dan Saba Bangunan serta BPD Desa Hutaim Baru sesuai hasil LHP Inspektorat Daerah Kab Paluta.

Hasil LHP Inpektorat Daerah Paluta merekomendasikan yaitu:
1. Menugaskan kembali Perangkat Desa dan BPD yang diberhentikan kepada jabatan semula.
2.Membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan yang belum dibayarkan sampai saat ini sesuai yang tertera dalam APBDes.

Hasil LHP ini sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dan disampaikan pula oleh Kejari Paluta kepada Perangkat Desa dan BPD yang diberhentikan tanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor: B-4493/ L.234/Dek.1/10/ 2024,dimana sebenarnya Laporan pemberhentian itu sudah jauh dan cukup lama dilaporkan ke Kejari Paluta sejak tanggal 10 Juli 2024 yang lalu dan dengan segera dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Paluta tanggal 11 Juli 2024 dengan hasilnya adalah rekomendasi Inpektorat Daerah Paluta sesuai Surat Nomor: 700/385.a/IT/IP.IV/2024 tanggal 02 September 2024 yang disampaikan Kejari Paluta kepada Perangkat Desa dan BPD.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan,bahwa rekomendasi itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif selama 60 (enam puluh) hari sesuai Nota Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri RI,Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor: 100.4.7/437SJ, nomor: 1 Tahun 2023,nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum pasal 5 ayat 1.

Sungguh ironis,sangat mengerikan Camat Kecamatan Dolok Sigompulon Bikrul Munawar Harahap dan Kades-Kades ini seakan tidak ada masalah dengan pemberhentian Perangkat Desa dan BPD serta tunjangan tetap yang belum dibayarkan itu.

Gimana tidak ironis,pasalnya pemberhentian Perangkat Desa seharusnya melalui rekomendasi camat dan Kades,begitu juga dengan BPD yang seharusnya juga melalui rekomendasi Bupati,ini tidak ada sama sekali. Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian sebenarnya harus melewati tahapan dan mengacu kepada UU Desa no.6 Tahun 2014.

Ironis…! sungguh ironis…tanpa Peringatan dan Rekomendasi Pemberhentian,bahkan dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Inspektorat Daerah Kab Paluta yang dipimpin oleh Pjs. Inspektorat Inspektur Maralobi Siregar.

Sekarang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan secara administratif lebih kurang 60 hari terhitung dari tanggal 21 Oktiber 2024 s/d 21 Desember 2024 sudah lewat.Apakah masih harus diselesaikan secara administratif…? rasanya tidak,karena hasil audiensi Kuasa Hukum kepada Kasi Intel Erwin Nasution di Kejaksaan Negeri Paluta tanggal 13 Desember 2024 tidak ada lagi hukum yang menyebutkan diselesaikan sscara administratif.Bahkan setelah beliau membaca hasil LHP Inspektorat sempat menyebutkan, ” kalau beginj ya kades-kades itulah yang salah ssmua,” katanya sedikit kssal.

Kuat dugaan ini sudah jatuh Pidana,karena penghasilan tetap dan tunjangan atau Gaji yang harus dibayarkan kepada Perangkat Desa dan BPD sesuai APBDes sudah patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang digelapkan oleh Kades-Kades 5 desa itu.

Adapun Kades 5 desa itu adalah Kades Hutaim Baru Sahbela Ritonga,Kades Gabung Holbung Burhan Ritonga, Kades Unte Manis Mhd Hatta Dalimunthe, Kades Pulo Liman Mhd Daud Rambe dan Kades Saba Bangunan M.Irfan Ritonga yang isi rekomendasinya menyatakan Perangkat Desanya mengundurkan diri karena tidak hadir sewaktu diperiksa oleh auditur Inspektorat Daerah Kab Paluta.

Akankah perkara ini selesai sampai disini…? Aparat Penegak Hukum (APH) yang tentu saja dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Paluta yang menerima laporan dari Perangkat Desa di 5 desa dan BPD ini mudah-mudahan tidak lesu…? Seperti yang sudah lalu sebegitu tanggap dan cepat melimpahkan perkara dan cepat pula menyampaikan hasil perkembangan perkara.” Hebat Kejaksaan Negeri Paluta,kami salut kepada mu,” kata Kuasa Hukum Perangkat Desa dan BPD.(c2p)

Komentar