Belawan | metroinvestigasi.id – M Ari (37) warga Jalan Pancing 4 Komplek Abeng Lingkungan 5 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara ( Sumut ) tega mencabuli abang beradik MSA (11) dan FR (9).
Dua korban pencabulan ini, hanya di iming imingkan nasi dan mie goreng oleh pelaku.
Kedua korban dicabuli di sebuah gudang di Jalan Pancing Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan atas laporan orang tua korban pada 6 Oktober 2019, karena orang tua korban tidak terima kedua anaknya dicabuli.
Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH, Rabu (9/10/2019) di saat pelaku dipaparkan pada Press release di Mapolsek Medan Labuhan.
Dijelaskan Kapolres kembali yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH di hadapan para awak media,” para korban di cabuli di dalam sebuah gudang, di saat para korban sedang tidur, ” ucap AKBP Ikhwan SH, MH.
Di tempat yang sama, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH mengatakan, setiap menjalankan aksinya. “ Pelaku menjanjikan para korban dengan nasi goreng dan mie goreng, dan aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan April Tahun 2019,” ucap AKP Eddy Safari.
Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya kepada MSA sebanyak dua kali. “Lalu pelaku bejat ini juga melakukan perbuatannya kepada adik korban berinisial FR,” kata Kapolsek.
” Pelaku kita jerat dengan undang undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82, dengan hukuman penjara 15 Tahu,” tegas AKP Eddy Safari SH.(nisa)










Komentar