ROKAN HILIR | METRO INVESTIGASI – – Bupati Rokan Hilir H Suyatno dengan didampingi Forkopimda adakan pertemuan dengan Tokoh tokoh Agama Islam Kabupaten Rokan Hilir bertempat di Mess Pemkab Rohil , Kamis 30/04/2020.
Bupati Rokan Hilir H Suyatno didampingi oleh Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Rohil diwakili Wakil Ketua Basiran Nur Effendi , Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH , Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP, M I Pol, Kapolres Rohil AKBP Muhammad Musthofa SIK , MSi juga tampak Kakemenag Rohil , Ketua MUI , Ketua ormas Islam. Pengurus Masjid dan lain lain.
Dalam pertemuan ini Bupati dan Forkopimda Rohil membahas mengenai adanya himbauan dari Menteri Agama RI dan MUI Pusat yang meminta ummat Islam untuk sementara waktu tidak melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid dan Musholla.
Himbauan ini bertujuan untuk tidak berkumpulnya masyarakat banyak dalam satu tempat sehingga penularan Covid-19 dapat diminimalkan tertular dari seseorang yang terpapar kepada orang lain.
Untuk itu Bupati dan Forkopimda Rohil meminta kepada Ormas Islam dan Tokoh masyarakat serta pengurus Masjid dan Musholla dapat memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah seperti Sholat Jumat , Taraweh dan Sholat Fardu lainnya
” Saya dan Forkopimda Rohil sangat berharap seluruh ibadah tetap dilaksanakan namun di rumah ” ungkap Bupati H Suyatno dalam Konferensi Pers di Mess Pemkab Rohil yang didampingi oleh Forkopimda Rohil.
Menurut Bupati hal ini dilakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Rohil sehingga kita dapat menjaga Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini tetap menjadi zona hijau penyebaran Covid-19.
” Semua himbauan dan anjuran ini kami sampaikan semata mata hanya untuk melindungi masyarakat Rokan Hilir agar tidak terpapar Covid-19 , bagi saya keselamatan masyarakat Rohil merupakan hal yang utama ” ucap Bupati Rohil.
Terakhir Bupati H . Suyatno sangat berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Rohil dalam mencegah penularan Covid-19 di wilayah Rokan Hilir dengan cara mengikuti protokoler Kesehatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI. ($y.B )










Komentar