Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Dalam rangka memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Polsek Sipispis Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria beralamat Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (26/10/2024).
MSCG alias Candra (35) dan DM alias Diko (31) ditangkap Kepolisian dari Polsek Sipispis usai diketahui memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas saat berada disebuah gubuk di Dusun Tempel Desa Damak Urat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono, Selasa (29/10) yang membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dari sebuah gubuk.
”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan android,” kata Kasi Humas.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolsek Sipispis untuk diamankan, dan selanjutnya menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif, jelas Kasi Humas.
Menurutnya, kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba, dan akan dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Polres Tebingtinggi mengapresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi akurat kepada pihak Kepolisian. ”Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tebingtinggi dan Polsek Sipispis dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasi Humas. (ar)