Bobroknya Sistim Pelayanan Dinas PMD Padang Lawas Utara

 

Paluta | metroinvestigasi.id-Bobroknya Sistim Pelayanan Dinas PMD Padang Lawas Utara.Sudah satu bulan surat perangkat desa Kecamatan Dolok Sigompulon yang meminta penjelasan terkait dengan adanya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan 5 Kepala Desa di Kecamatan Dolok sigompulon.

Terkait dengan hal tersebut sudah berkali-kali dilakukan konfirmasi terkait perihal tersebut namun Kepala Dinas PMD terkesan menutup diri dan tidak memberikan jawaban apapun terkait dengan hal tersebut.

Oleh karena itu sebagai masyarakat yang dirugikan dalam hal ini perangkat desa dari 5 desa yaitu Desa Huten Baru,Huten Manis,Gadung Holbung, Puloliman dan Desa Saba Bangun, meminta kepada Bapak Bupati Padang Lawas Untuk segera memperbaiki kinerja Dinas PMD dan Camat Dolok Sidompulon yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan perangkat desa.

Di tempat terpisah awak media Metro Investigasi juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada beberapa perangkat desa yang menjelaskan bahwa mereka akan terus mempermasalahkan hal tersebut sampai ada kejelasan status pemberhentian terhadap jabatan mereka sebagai perangkat desa yang sampai saat ini mereka belum menerima sepotong surat pun.

Pemberhentian terhadap mereka, yang terkesan aneh seperti desa Hutan Baru telah mengganti BPD dan tidak membayar gaji BPD.Hal tersebut terkesan sangat janggal sebab BPD itu yang meng SK kan adalah Bupati tetapi dalam hal ini yang membuat janggal adalah Kepala Desa Hutan Manis saudara Syah Bela Ritonga mengganti BPD nya yang mana hal tersebut bukanlah kewenangannya.

Namun begitu, “Camat Dolok Sigompulon membiarkan hal tersebut.”jelas beberapa perangkat desa yang namanya tidak mau disebutkan.

Di tempat terpisah awak media Metro Investigasi juga mewawancarai saudara Rahmat terkait dengan hal tersebut dalam hal ini beliau menyampaikan banyaknya persoalan terkait dengan permasalahan desa perlu kiranya pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius menyikapi hal tersebut. Karena Pemerintah Desa banyak yang tidak memahami Undang-Undang Desa, baik itu peraturan ataupun hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan desa.

Untuk itu perlu Kepada Dinas terkait atau PMD untuk lebih giat melakukan sosialisasi pemahaman terhadap kewenangan Kepada Desa agar mereka memahami tentang Undang-Undang Desa sehingga tidak mudah untuk dapat dipengaruhi oleh oknum pejabat tertentu.

Namun demikian apabila hal ini belum juga ada penyelesaian atau titik terang terkait dengan pemberhentian perangkat desa ada baiknya untuk menyurati ke provinsi dan kementerian terkait.

Penjelasan: OK,Rahmat kepada awak media Metro Mnvestigasi. ( Bj )

Komentar