Bodoh Tak Terajari Pintar Tak Terikuti Itulah Gelar Yang Tepat Buat Kades Huten Baru

 

Paluta | metroinvestigasi.id- Merasa pintar dan Kebal Hukum Syah Bela Ritonga Kades Huten Baru Kecamatan Dolok Sigompulon,Kabupaten Padanglawas Utara,Provinsi Sumug yang baru saja menjabat sebagai kepala Desa sudah melakukan lelang jabatan perangkat desa,Rabu (22/05/2024).

Sayangnya tindakan yang dilakukan beliau bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus memiliki rekomendasi dan pembentukan panitia penjaringan.Yang mana hal tersebut harus ada pemberitahuan kepada BPD Selaku lembaga yang mengawasi kebijakan Kepala Desa.

Beberapa Perangkat Desa yang sah dan belum ada pemberhentian secara resmi dan tersurat.untuk saat ini telah diganti kan oleh orang lain bahkan gaji mereka juga dialihkan kepada orang lain. Yang anehnya lagi Kepala Desa Syah Bela Ritonga melakukan tindakan diluar batas kewenangan bahkan sudah melebihi kewenangan Bupati memberikan dan mengganti BPD dan tidak memberikan gaji BPD.

Sementara BPD itu SK Pengangkatannya dari Bupati dan masa aktifnya masih berlaku sampai Tahun 2026. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan dalam jabatan dan sangat berpotensi terjadinya tindak Pidana Korupsi dengan mengalihkan perangkat desa dan BPD kepada pihak yang tidak jelas. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam mengelola keuangan Negara.

Untuk itu Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara, pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan tegas agar memberikan efek jera kepada Kepala Desa yang berwatak culas.

Dalam Wawancara terpisah AP dan rekan-rekannya yang menjadi korban kebijakan sesat Syah Bela Ritonga Kades Huten Baru.Mereka berharap Kepada Kejaksaan Negri Padanglawas Utara memeriksa 5 Kepala Desa yang sudah bertindak semena-mena terhadap perangkat desa di Kecamatan Dolok Sigompulon.( Bj )

Komentar