Blasting Batu Bara di PT BPP” Belum Mendapat Respon Dari Pemerintah

 

Indragiri Hilir |  metroinvestigasi.id – Warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau meminta pemerintah agar melakukan peninjauan kembali perizinan terhadap aktifitas perusahaan batubara di Desa mereka.

Hal ini dikarenakan kegiatan yang telah dilakukan perusahaan ini, telah berdampak pada keamanan dan kerusakan lingkungan tempat tinggal mereka.

Kerusakan lingkungan ini diduga dikarenakan kegiatan blasting oleh perusahaan sehingga mengakibatkan beberapa keretakan pada perumahan warga sekitar.

Salah satu warga Desa Batu Ampar yang tidak mau disebutkan namanya, berharap pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, agar segera menindak lanjuti keluhannya dan warga lainnya. Jangan menambah kesusahan warga lagi.

Ia juga mempertanyakan kontrol pemerintah atas aktifitas perusahaan batubara ini. Sehingga meraka bisa-bisanya semena-mena (Tak Perduli Lingkungan) terhadap warga tempatan.

“Seharusnya pihak perusahaan melakukan kajian dalam penerapan metode peledakan dalam proses pemberian batuan, yang berdasarkan hasil survei fisik pemukiman. Mengacu pada SNI 7571: 2010 tentang standar baku mutu terhadap tingkat getaran peledakan pada kegiatan tambang.”

“Selain itu, apabila mengacu pada KEPMEN No.1827/K/30/MEM/2018, Hal 79 sub point 9 tentang pengupasan tanah penutup, mempersyaratkan adanya kajian teknis jika kegiatan peledakan dilakukan pada jarak kurang dari 500 meter dari manusia.”

“Jadi diduga perusahaan batubara ini, abaikan aturan. Dan semestinya pemerintah segera turun tangan selesaikan keluhan kami ini,” pintanya.

Sebelumnya, warga Desa Batu Ampar sudah melewati proses mediasi yang disaksikan oleh pak Camat, Polsek, Danramil, Ketua Lam Riau Kemuning, tapi perusahaan ingkar akan kesepakatan mediasi, agar tidak melakukan kegiatan serupa.

“Mereka diam-diam melakukan blasting pada tgl (9/11) kemarin. Maka dari itu kami tak mau kecolongan lagi, tadi hari ini kami ke tambang melihat area yang akan diledakkan kemarin. Sayangnya tak jadi mereka ledakkan. Setiap ada info menyebar bahwa mereka akan melakukan peledakan, warga (Mak2) turun semua,” tutupnya, Kamis (16/11/2023).

Untuk diketahui menurut warga kegiatan blasting ini sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya hingga hari ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan batubara belum bisa kita konfirmasi terkait permasalahan ini.(*)mana Pemerintah Inhil, Keluhan Warga Desa Batu Ampar Terkait Blasting Batu bara di PT BPP Belum Mendapat Respon

“Warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau meminta pemerintah agar melakukan peninjauan kembali perizinan terhadap aktifitas perusahaan batubara di Desa mereka.

Hal ini dikarenakan kegiatan yang telah dilakukan perusahaan ini, telah berdampak pada keamanan dan kerusakan lingkungan tempat tinggal mereka.

Kerusakan lingkungan ini diduga dikarenakan kegiatan blasting oleh perusahaan sehingga mengakibatkan beberapa keretakan pada perumahan warga sekitar.

Salah satu warga Desa Batu Ampar yang tidak mau disebutkan namanya, berharap pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, agar segera menindak lanjuti keluhannya dan warga lainnya. Jangan menambah kesusahan warga lagi.

Ia juga mempertanyakan kontrol pemerintah atas aktifitas perusahaan batubara ini. Sehingga meraka bisa-bisanya semena-mena (Tak Perduli Lingkungan) terhadap warga tempatan.

“Seharusnya pihak perusahaan melakukan kajian dalam penerapan metode peledakan dalam proses pemberian batuan, yang berdasarkan hasil survei fisik pemukiman. Mengacu pada SNI 7571: 2010 tentang standar baku mutu terhadap tingkat getaran peledakan pada kegiatan tambang.”

“Selain itu, apabila mengacu pada KEPMEN No.1827/K/30/MEM/2018, Hal 79 sub point 9 tentang pengupasan tanah penutup, mempersyaratkan adanya kajian teknis jika kegiatan peledakan dilakukan pada jarak kurang dari 500 meter dari manusia.”

“Jadi diduga perusahaan batubara ini, abaikan aturan. Dan semestinya pemerintah segera turun tangan selesaikan keluhan kami ini,” pintanya.

Sebelumnya, warga Desa Batu Ampar sudah melewati proses mediasi yang disaksikan oleh pak Camat, Polsek, Danramil, Ketua Lam Riau Kemuning, tapi perusahaan ingkar akan kesepakatan mediasi, agar tidak melakukan kegiatan serupa.

“Mereka diam-diam melakukan blasting pada tgl (9/11) kemarin. Maka dari itu kami tak mau kecolongan lagi, tadi hari ini kami ke tambang melihat area yang akan diledakkan kemarin. Sayangnya tak jadi mereka ledakkan. Setiap ada info menyebar bahwa mereka akan melakukan peledakan, warga (Mak2) turun semua,” tutupnya, Kamis (16/11/2023).

Untuk diketahui menurut warga kegiatan blasting ini sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya hingga hari ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan batubara belum bisa kita konfirmasi terkait permasalahan ini.(tim pji -d Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *