Medan | metroinvestigasi.id – Seorang tersangka juru tulis (jurtul) togel berinisial BN (62) warga Jln Pancing III Martubung Kelurahan Besar Martubung ditangkap polisi Team 7.21, 7.22 dan 7.33 Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam aksi penangkapan yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan tersebut, mencokok tersangka di Jln Pancing III Keluarga Besar Martubung, Jum’at (17 Juli 2020).
Adapun barang bukti yang di kumpulkan satu unit hp merk Samsung Lipat warna Putih, satu buah Buku Notes yang bertuliskan angka -angka Togel, satu buku tapsir mimpi (Joyo boyo), dua lembar hasil keluar nomor judi togel Hongkong dan uang tunai Rp.25 ribu.
Pres release yang diberikan Kasat Intel Polres Belawan AKP Syahrial E Siregar membenarkan penangkapan ini. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian tersebut. Lalu Tim melaksanakan patroli dan langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Bernard Napitupuluh sedang asyik menulis dan merekap angka tebakan.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia menulis angka- angka tebakan tersebut dan petugas langsung mengamankanya ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan.” ujar AKP Syahrial E Siregar kepada Media.
“Tersangka Pelaku tindak pidana permainan judi togel melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dari hasil penindakan dan penangkapan tersebut,Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat termasuk perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Instruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan.(anisa)










Komentar