Medan|Metro Investigasi – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek rumah dan gudang penyimpanan dan penjualan obat tradisional dan kosmetik berbahaya di Jalan Garu III, Medan, Kamis (18/7) sore.
Ribuan bungkus dari 70 jenis produk, termasuk obat kuat ilegal, disita dari lokasi itu.Lokasi itu digerebek setelah petugas BBPOM Medan mendapat informasi mengenai aktivitas jual-beli produk ilegal di sana. Mereka melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum melakukan penggerebekan.
“Setelah digerebek kita menemukan produk ilegal tersebut ada di gudang dan rumah seorang warga,” kata Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan.Tidak kurang dari 70 jenis produk ilegal, berupa obat kuat, obat tradisional dan kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya ditemukan di rumah dan gudang itu. Jumlahnya mencapai ribuan bungkus.”Beberapa jenis obat-obatan yang kita amankan diantaranya: Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King Kobra Oil dan Kopi Jantan,” jelas Sacramento.
Dia menambahkan, pemilik usaha mengaku konsumen datang mengambil produk ke tempatnya. “Ini bukan distributor, tapi pelaku mengorder ke Jawa, tapi dikirim dari tempat lain. Awalnya hanya jenis madu, namun belakangan pelaku mulai menjual obat-obatan dan kosmetik ilegal,” tuturnya.
Sementara R (45) yang diketahui sebagai pemilik tempat penyimpanan sekaligus pedagang obat-obatan dan kosmetik ilegal mengaku telah dua tahun melakoni usahanya.”Saya sudah dua tahun jual obat-obatan. Memang selama ini saya enggak paham jual obat-obatan itu dan saya juga enggak memikirkan dampaknya,” ucap dia.
Jika bukti-bukti terpenuhi, R terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.(ril/nisa)
Komentar