Medan | metroinvestigasi.id – Anggota Polda Sumut Tabrak Pejalan Kaki Hingga Patah Kaki dan Tangan, Kamis 25 November 2021. Kecelakaan terjadi sekitar jam 21.00 wib di Jl.SM.Raja, Medan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Briptu Mhd.Rifki Al Hafis (28) Personil Sprim Polda Sumut menabrak korban seorang pejalan kaki bernama Ria Nirwana Pasaribu (34).
Akibat tabrakan ini korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Medan Kota dengan laporan Polisi Nomor : LP/1314/XI/LL/2021/LANTAS M.KOTA.
Saksi kejadian sesuai dengan laporan bernama ADI SISWANTORO.
Korban mengalami 2 organ tubuh yang patah, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.

Kejadian ini sewaktu korban hendak mau menyeberang jalan,kemudian datang dengan kecepatan tinggi sepeda motor dan menabrak korban, lalu sepeda motor tersebut kira+kira 10 meter jalan sendiri lalu naik ke atas trotoar menabrak etalase pedagang ayam penyet hingga etalase tersebut bergeser 1 meter ke belakang.
Setelah 1 minggu dirawat di RS. Bhayangkara Medan.Tanggal 3 Desember kelurga pelaku minta untuk ketemu membicarakan mau berdamai dan disetujui oleh keluarga korban saat itu saya Taty Sanati dari keluarga korban. Dipertemuan itu korban minta 50 juta dan angka itu tidak menjadi patokan atau keharusan.

Dari tanggal 3 s/d 19 Desember tidak ada seribu rupiah pun yang dikasih Pelaku
tapi sewaktu tabrakan dikasih 500 ribu dan sewaktu di RS 500 ribu dari Komandannya, jadi total 1 juta.
Tanggal 20 Desember, saya Taty Sanati di telepon oleh Polantas Medan Kota disuruh datang ke kantor. Setibanya di ruangan Lantas di situ ada Bapak Soepri yang menangani kasus tabrakan, Bapak Ramadhan, Pelaku Hafis dan saya sendiri Taty Sanati.
Hafis menyebutkan angka 7 juta untuk uang perdamaian, saya menjawab “tidak mau menerima.” Dengan menyebutkan alasan-alasan Hafis bilang ” nantilah saya rembukkan lagi ” dan langsung saya jawab, ” saya kasih waktu 2 hari kalau tidak ada juga kabar saya akan ke Propam.” Kata Taty.
Hari Selasa tanggal 21 Desember Hafis bersama dengan personil Polsek Medan Kota dan Bapak Kepling korban datang ke rumah korban.

Hafis langsung berbicara keoada saya dan ibunya korban Br.Sitompul bahwasannya mampu memberikan 7 juta, langsung ibu korban mengatakan saya tidak mau karena tidak ada kata sepakat dan waktu yang keluarga korban tunggu sudah terlalu lama dari tanggal 25 November sampai tanggal 21 Desember 2021 tidak ada penyelesaian maka keluarga korban mengirimkan surat kepada KABID HUMAiS PROPAM POLDA SUMUT yang pada saat itu diterima oleh ibu DIAN.
Pada malam harinya kira-kira pukul 20.00 wib masuk pesan via wa ke HP korban (RIA) dengan nomor yang tidak dikenal.
Dalam wa tersebut mengatakan keluarga minta 25 juta sementara luka korban kategori luka ringan disuruh coba baca UU Kecelakaan nanti kamu Ria hanya dikasih uang cuma 1 jt, jadi kamu terima saja 7 jt. Kalau tidak kamu terima Ria kamu nanti kena kasus pemerasan.
Itulah bahasa di wa pengirimnya dengan nomor tidak dikenal dan itu semua TIDAK BENAR sepertinya korban diintimidasi.
Sampai saat ini kabar perdamaian dari pihak pelaku tabrakan anggota Polda Sumut Briptu.Mhd Rifki Al Hafis belum juga diselesaikan.( red/c2p )










Komentar