Ancam Dengan Kampak, Anak Dibawah Umur Lapor ke Polres Labuhanbatu

 

Labuhanbatu|metroinvestihasi.id – MRS (15 tahun) didampingi oleh Orang tuanya (Ayahnya) dan rekan melaporkan dugaan kasus tindak pidana pengancaman dengan Kampak atau senjata tajam (Sajam) ke Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan MRS, peristiwa itu berawal saat MRS dan teman-teman sedang duduk Berkumpul di Warung kios Milik Orang Tuanya, Minggu (7/02/2021) Sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka melihat BS Membawa Sebuah Kampak. Tak pelak lagi MRS pun bergegas lari dengan cepat pulang menuju kerumahnya yang tidak jauh dari warung kios Milik orang tuanya tersebut.”Jelas Syamsul rizal.

“Dengan Bergegas Orang tua MRS Syamsu Rizal Melapor ke Kepling Agar kejadian tersebut tidak berlanjut,” Sambungnya,

Karena takut diancam Dengan Kampak, MRS menambahkan dia dan temannya pun berhenti, sembari kebingungan dengan apa yang mereka alami saat itu.

Sehingga Orang Tua MRS Syamsul Rizal Melaporkan kejadian tersebut kepolres Labuhanbatu,

“Ia juga Minta pihak Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana dugaan Pengancaman Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/171/YAN 2.5/II/2021/SPKT/RES-LB peristiwa itu terjadi di Lingkungan Perlayuan Baro kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kejadian itu dilaporkan oleh Syamsul Rizal, ayah dari MRS, warga Lingkungan Perlayuan Baru kelurahan Padang Matinggi.

“Syamsul Rizal Orang tua dari MRS Berharap Agar pihak kepolisian dapat mengungkap Dugaan pelaku kejahatan pengancaman dengan senjata tajam terhadap anak saya yang masih di bawah Umur. Sehingga Anak saya Merasa Trauma, dan kami percayakan sepenuhnya proses dan penyelidikannya kepada pihak Polres Labuhanbatu. Sebagaimana komitmen bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin “tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,”Tutupnya.   ( budi.r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *