Nias Barat,MetroInvesttigasi.com | Sehari masyarakat Desa menyegel kantor Desa Taraha, akhirnya, kamis 14 mei 2020, kepala desa taraha Yuniaro Lahagu di nonaktifkan dari jabatan kepala desa. Setelah kunjungan Wabub beserta Forkopimda Nias Barat mengunjungi Desa Taraha dengan mengelar dan membacakan surat keputusan menonaktifkan Kepala Desa Taraha terkait kasus dugaan KKN yang dilaporkan Masyarakat terhadap instansi terkait termasuk pelaporan ke Polres Nias.
Melizaro Harefa SH.MH, sebagai Kuasa hukum masyarakat dan perangkat desa taraha angkat bicara. (Kamis 14/05/20), meminta kepada aparat kepolisian menetapkan Kepala Desa Taraha ,Yuniaro Lahagu sebagai tersangka.
Turut hadir dalam pertemuan, Khenokhi Waruwu mewakili Bupati Nias Barat, camat mandehe utara, dinas PMD, Forkopimda, dan masyarakat Desa setempat. Seusai pembacaan keputusan musyawarah, bahwa kepala desa taraha Yuniaro Lahagu di nonaktifkan dari jabatan kepala desa.
Melizaro Harefa SH.MH, sebagai kuasa hukum perangkat desa dan masyarakat taraha kepada media menyampaikan, Saya sebagai kuasa hukum perangkat desa dan masyarakat desa taraha sangat mengapresiasi atas sikap yang di ambil oleh bupati nias barat dan terlebih-lebih bapak wakil bupati Henokhi Waruwu yang turut langsung di desa taraha pada hari ini untuk me nonaktifkan kepala desa taraha karena perbuatannya yang di duga kuat telah menyalah gunakan dana desa. Sikap yang di ambil hari ini adalah sudah memberikan solusi yang bijaksana dan terbaik demi menyelamatkan hak-hak masyarakat desa taraha.”ucapnya
Melizaro menjelaskan, bahwa kepala taraha desa Yuniaro Lahagu sudah di nonaktifkan, maka dia tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Karena setelah ini nanti kami akan melanjutkan proses laporan masyarakat yang sudah di sampaikan di polres nias tentang dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan pengelolaan dana desa TA.2018-2019 yang di lakukan oleh kepala desa taraha Yuniaro Lahagu.”tegasnya kepada awak Media (AM)