Pemkab Meranti Benahi Penganggaran Perubahan APBD 2026, Libatkan BPKAD Riau

 

Pekanbaru | metroinvestigasi.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meminta pendampingan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyempurnakan penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, tidak hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan diwakili oleh Sekda.

Sudandri mengatakan, keterlibatan langsung pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum tersebut penting agar setiap catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Riau dapat dipahami serta segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” kata Sudandri.

Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, proses tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib dan sesuai ketentuan.

Ia mengapresiasi BPKAD Kepulauan Meranti yang mengemas kegiatan tersebut dalam suasana diskusi terbuka sehingga setiap persoalan dapat dibahas bersama.

“Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sudandri memaparkan gambaran umum struktur Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

“Dokumen ini sudah sampai kepada Bapak/Ibu sekalian. Harapan kami, kalau ada hal yang perlu kita benahi, pasti kita benahi,” katanya.

Sudandri berharap proses evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam pengelolaan APBD. Ia juga menyampaikan pesan Bupati Asmar agar proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, Bupati Asmar mengingatkan agar Pemkab Kepulauan Meranti tidak sampai gagal melaksanakan Perubahan APBD.

“Saya bilang, Insya Allah, Pak Bupati, ini tetap berjalan sebagaimana mestinya karena semua orang mendukung dan membantu kita,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak bekerja sama menindaklanjuti setiap catatan evaluasi yang ditemukan.

“Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” kata Sudandri mengutip peribahasa Melayu.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., mengatakan FGD tersebut menjadi ruang diskusi antara Pemkab Meranti dan BPKAD Provinsi Riau untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kemungkinan kekeliruan dalam penganggaran.

Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi dan tidak menganggap evaluasi sebagai beban.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.

Fajar menegaskan, evaluasi tersebut bukan bertujuan menghambat proses Perubahan APBD 2026, melainkan memastikan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegasnya.

Ia berharap hasil FGD menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar proses penganggaran berikutnya semakin tertib dan kesalahan serupa dapat dihindari.

Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Bidang Anggaran Daerah, BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, SE, M.Si, turut memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran, termasuk mengenai belanja hibah.

Ia menjelaskan, belanja hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Penganggaran hibah juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaannya perlu memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pemaparan BPKAD Provinsi Riau, pemberian hibah harus dilakukan secara selektif dan terukur, berbasis kinerja serta kebutuhan, memperhatikan prinsip value for money, dan bebas dari konflik kepentingan.

Calon penerima hibah juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kepengurusan dan keterangan domisili yang sah, serta berkedudukan di wilayah pemerintah daerah atau berada di luar wilayah tersebut tetapi menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah.

Penerima hibah pada prinsipnya juga harus telah terdaftar sekurang-kurangnya dua tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerima wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah secara berkala serta laporan akhir sesuai ketentuan.

BPKAD Provinsi Riau turut menekankan bahwa penganggaran hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hibah juga harus sesuai peruntukannya. Dalam pemaparan tersebut, disoroti pembatasan penggunaan hibah untuk membiayai belanja operasional, seperti honorarium, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemberian hibah pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus setiap tahun, kecuali untuk pihak atau kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang dapat menerima hibah antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDesa, badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, serta usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian, termasuk penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transparansi, efektivitas, efisiensi, serta pemantauan pelaksanaan hibah hingga kegiatan selesai.

Melalui FGD tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap seluruh catatan evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(mp)

Komentar