Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi lewat persinel Bhabinkamtibmas Aipda Pirman Manurung bersama Kepling III Lubuk Baru melaksanakan proses mediasi atas dugaan tindak pidana pencurian secara kekeluargaan, Kamis (17/9/2026) pukul 16.30 WIB.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Jaksa Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (12/9). Korban, Sumarno (65) selaku pihak pertama berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu memfasilitasi ruang dialog antar kedua belah pihak dengan mempertemukan Andri (38) warga Jalan Lintas Timur Pasir Putih Pekan Baru selaku pihak kedua.
Proses problem solving/mediasi didampingi pihak keluarga dan disaksikan oleh Kepling III Lubuk Baru. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian secara kekeluargaan.
Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari mengulangi kembali, maka pihak pertama berhak memproses secara hukum tanpa perdamaian dengan membuat surat pernyataan. (ar)










Komentar