Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dan menyita 257,18 gram sabu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. “Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy Sitorus pada Selasa (8/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FR (33), yang merupakan warga Seibamban di pinggir Jalan Paya Lombang dalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit handphone. FR kemudian mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Z (54).
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z (54) di depan rumah di Jalinsum Desa Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.
Menurut pengakuan Z, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (ar)










Komentar