Meranti | metroinvestigasi.id- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti menerima pengaduan masyarakat terkait penarikan anggunan yang tak kunjung berhasil pascapelunasan hutang di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Selatpanjang. Pengaduan ini berlangsung di Balai Adat LAMR Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Sabtu (22/8/2026).
Masalah ini bermula ketika Mashuri dan Afrizal yang mengajukan peminjaman uang di BRKS Cabang Selatpanjang masing-masing sebesar Rp 80.000.000,- dan 60.000.000,- dengan masa pinjaman selama sepuluh dan delapan tahun. Sebagai anggunan baik Mashuri maupun Afrizal menyerahkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Karena anggunan bukan berupa sertipikat tanah, pihak BRKS Cabang Selatpanjang memotong dana pinjaman tersebut sebesar sekitar Rp 6.500.000,- untuk membuat sertipikat tanah. Namun, setelah hutang Mashuri maupun Afrizal lunas, sertipikat yang dibuat oleh BRKS tak kunjung selesai.
“Kami sudah berulang kali menagih ke BRKS Selatpanjang supaya anggunan kami berupa sertipikat dapat dikeluarkan. Namun BRKS tetap mengatakan belum siap. Padahal uang kami sudah dipotong sekitar Rp 6,5 juta di awal pencairan dana sepuluh tahun lalu. Setelah sepuluh tahun, hutang kami lunas, kami meminta sertipikat yang mereka buat tersebut, namun pihak BRKS menjawab sertpikatnya belum siap. Pihak BRKS hanya mau menyerahkan SKGR kami. Yang kami pertanyakan dikemanakan uang kami yang katanya dipotong untuk pembuatan sertipikat?”, ungkap Mashuri.
Hal senada juga disampaikan oleh Afrizal. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali ke BRKS Selatpanjang untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun berbagai alasan dibuat oleh pihak BRKS hanya menemukan jalan buntu tanpa adanya solusi. Kemudian pihak BRKS menyebutkan nama Notaris yang mereka tunjuk dan menyuruh kami menyelesaikan sendiri permasalahan pembuatan sertipikat kepada notaris tersebut tanpa adanya rasa tanggung jawab.
“Saya sudah berulang kali mendatangi BRKS Selatpanjang, tapi persoalan ini tetap tak dapat diselesaikan dengan baik. Pihak BRKS hanya menyampaikan ke saya nama notaris yang mengurus pembuatan sertipikat yang mereka tunjuk. Karena BRKS Cabang Selatpanjang yang memotong uang kami dan memilih notarisnya, seharusnya BRKSlah yang bertanggung jawab. Pinta kami cuma satu, kalau memang sertipikat tanah tersebut belum juga siap, tolong dikembalikan SKT dan uang kami yang dipotong untuk pembuatan sertipikat tersebut. Jangan benturkan kami dengan notaris yang tak ada kaitannya dengan kami”, ungkap Afrizal.
Menyikapi pengaduan masyarakat terkait masalah ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, mengatakan pihaknya merima laporan masyarakat yang merupakan anak kemanakannya secara adat dan menyesalkan terjadinya kejadian yang merugikan masyarakat ini.
“LAMR menerima pengaduan masyarakat yang merupakan anak-kemanakan kami secara adat. Kami menyesalkan terjadinya kejadian ini, hingga delapan tahun bahkan sepuluh tahun, pengurusan pembuatan sertipikat tak kunjung selesai. Padahal kalau masyarakat sendiri yang mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dalam hitungan bulan dapat diselesaikan. Pengaduan ini bertujuan untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik, yang tidak merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap BRKS Cabang Selatpanjang dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya. Namun, kalau masalah ini tak dapat diselesaikan secara baik, LAMR secara kelembagaaan akan mendampingi anak kemanakan adatnya untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum supaya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum”, ungkap Datuk Seri Afrizal Cik.
Turut hadir dalam penerimaan pengaduan masyarakat ini, Ketua Majelis Kerapatan Adat Datuk Drs. H. Idham Syuib, Sekretaris Umum LAMR Datuk Zaini Mahadun, Wakil Sekretaris Datuk Susanto Sudarmo, S.E ., bersama sejumlah pengurus harian di antaranya Datuk Muhammad Ali, S.E., Datuk Herwanto, S.T., Datuk Khairan Efendi, M.Pd., Puan Dra. Latifah Kudus, Puan Dra.Tengku Syarifah Mashanum, Puan Kamsiah H Umar, Penyelaras Bidang Humas LAMR Datuk Ucok Alexander, S.E., dan Datuk Herman, S.Pd., serta sejumlah pengurus yang lain.
Di akhir pengaduanya baik Mashuri maupun Afrizal mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus LAMR yang bersedia menerima kehadiran dan pengaduan mereka.(Ucok Alexander,SE)










Komentar