Labuhanbatu | metroinvestigasi.id-Kondisi pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Saat melakukan kunjungan ke Kantor Desa S-2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/6/2026), awak media mendapati suasana kantor desa relatif sepi.
Pada jam kerja, hanya terlihat dua orang perangkat desa yang berada di kantor dan menjalankan aktivitas pelayanan.
Temuan tersebut bukan kali pertama. Dalam beberapa kunjungan sebelumnya, kondisi serupa juga ditemukan. Perangkat desa yang terlihat bertugas di kantor disebut-sebut masih orang yang sama (Kaur Umum, Ahmad Sanusi dan Kaur Pembangunan Nurdin Siregar), sementara sejumlah perangkat lainnya tidak tampak hadir menjalankan tugas pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimnya kehadiran perangkat desa di kantor diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, terdapat informasi bahwa beberapa perangkat desa masih aktif bekerja di perusahaan perkebunan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, saat awak media melakukan pemantauan, tidak terlihat adanya daftar absensi atau sistem pencatatan kehadiran yang dapat menunjukkan tingkat disiplin aparatur desa pada hari tersebut.
Padahal, absensi merupakan salah satu instrumen administrasi penting untuk memastikan perangkat desa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, perangkat desa memiliki kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara profesional.
Ketentuan mengenai jam kerja perangkat desa diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa melaksanakan tugas kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan oleh kepala desa.
Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai jam kerja pemerintahan desa umumnya mengacu pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang diselaraskan dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni sekitar 37,5 jam kerja per minggu di luar waktu istirahat.
Kehadiran perangkat desa di kantor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Sebab, pemerintah desa merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, surat-menyurat, hingga pelayanan sosial dan pembangunan desa.
Masyarakat disebutkan berhak memperoleh pelayanan yang cepat dan mudah dari pemerintah desa. Oleh karena itu, keberadaan perangkat desa pada jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan yang melekat sejak seseorang diangkat menjadi aparatur pemerintahan desa.
Selain itu, transparansi administrasi kehadiran juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Absensi yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi indikator kedisiplinan aparatur sekaligus alat pengawasan bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Sabtu (27/06/26) Kepala Desa S-2, Budi Siregar belum memberikan penjelasan perihal minimnya kehadiran sejumlah perangkat desa serta informasi mengenai adanya perangkat yang masih aktif bekerja di perusahaan perkebunan.
Konfirmasi juga diajukan terkait mekanisme pengawasan kehadiran dan penerapan jam kerja perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa S-2.
Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh terkait kondisi tersebut.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat paling bawah, desa dituntut menjadi contoh dalam penerapan disiplin aparatur dan pelayanan publik. Sebab, kehadiran perangkat desa di kantor bukan semata-mata memenuhi jam kerja, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang setiap hari membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa.
Sementara itu, tujuh media dijadwalkan akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Labuhan batu hingga ke Bupati perihal hasil investigasi atau kejanggalan di Desa S-2, Bilah Hulu. (JT/Team)










Komentar