Kep.Meranti | metroinvestigasi.id-
Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Ikhwan, S.H. & Partners sekaligus sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi diresmikan pada Senin (8/6/2026).
Kantor tersebut beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tepat di samping kantor Bank Syariah Indonesia (BSI).
Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis organisasi sosial, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW LBH CCI Provinsi Riau Ramlan, S.H., CPLA, Ketua DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti T.L. Sahanry, Advokat Teguh, S.H., Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kabupaten Kepulauan Meranti M. Khalil, Penasehat LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti Marzuki, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemilik kantor hukum, Ikhwan, S.H., yang juga menjabat sebagai Penasehat DPW LBH CCI Provinsi Riau, mengatakan bahwa pendirian kantor hukum tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, keberadaan kantor advokat tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
“Kami berharap dengan berdirinya Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ikhwan dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua DPW LBH CCI Provinsi Riau, Ramlan, S.H., CPLA, menyampaikan apresiasi kepada para advokat senior dan tamu undangan yang telah menghadiri peresmian kantor hukum dan sekretariat DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Ramlan menegaskan bahwa LBH CCI memiliki komitmen untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurutnya, untuk penanganan perkara non-litigasi, pendampingan akan dilakukan oleh LBH CCI. Sedangkan untuk perkara litigasi atau yang berlanjut ke proses persidangan, LBH CCI akan bersinergi dengan Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners.
“Sejak awal berdiri, LBH CCI berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok miskin dan termarginalkan agar mereka tetap mendapatkan akses terhadap keadilan,” kata Ramlan.
Ia juga mengajak para sarjana hukum maupun lulusan perguruan tinggi dari berbagai disiplin ilmu untuk berkolaborasi dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Ramlan menilai sinergi antara organisasi bantuan hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para sarjana, LSM, dan insan pers untuk bersinergi demi kepentingan masyarakat luas. Bersama kita bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan diresmikannya Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners dan sekretariat DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum yang profesional, sehingga dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(editor tiem/mp)










Komentar