Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Brigadir Iwan Limbong melaksanakan kegiatan mediasi terkait laporan warga mengenai rumah kos yang dianggap meresahkan masyarakat di Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/5/2026).
Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Deblod Sundoro, Jalan Ikhlas. Dalam mediasi tersebut melibatkan pihak kelurahan, masyarakat setempat, serta pemilik rumah kos.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas menerima laporan warga pada Sabtu malam (9/5) sekitar pukul 22.00 Wib. Warga mengeluhkan adanya aktivitas penghuni kos yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bersama kelurahan memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan kepada pemilik rumah kos, untuk lebih tegas dalam menertibkan penghuni yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Warga juga meminta agar tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun kegiatan yang termasuk penyakit masyarakat di lingkungan rumah kos tersebut.
Sementara itu, pemilik rumah kos meminta masyarakat untuk tetap bersikap ramah terhadap pengunjung ketika membuka portal lingkungan dan tidak memarahi setiap orang yang memasuki rumah kos.
Melalui kegiatan mediasi ini, dapat tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemilik rumah kos sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tersebut tetap terjaga. (ar)










Komentar