Pelaku Pencurian Barang Inventaris Kantor Desa Teluk Berembun Rohil Akhirnya Ditangkap

 

Rokan Hilir | metroinvestigasi.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Desa Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 April 2026 terkait hilangnya sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Teluk Berembun.

Kapolres Rokan Hilir Isa Imam Syahroni Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan karyawan honorer kantor desa menerima informasi dari salah seorang saksi bahwa sejumlah barang elektronik di ruangan Kasi Pemerintahan telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang hilang berupa satu unit komputer warna putih, satu unit printer, satu unit laptop warna merah, satu unit infokus, serta satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Teluk Berembun.

Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias P tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MAR alias R.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka R di wilayah Teluk Berembun dan berhasil mengamankannya di dalam kamar rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang hasil curian yang masih disimpan oleh para tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit laptop warna merah, 1 unit komputer warna putih, 1 unit printer, 1 unit infokus, dan 1 tabung gas LPG 3 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(BS)

Komentar