7 Pangulu Absen, Warga Gunung Malela Desak Transparansi Plasma PT ESI–SIPEF Bukit Maraja

Simalungun | metroinvestigasi.id – Ratusan warga dari sejumlah nagori di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menggelar aksi unjuk rasa menuntut realisasi hak plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PMA PT Eastern Sumatra Indonesia (ESI) Group SIPEF Bukit Maraja, Senin (28/4/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan kantor PT ESI Bukit Maraja berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa kemudian bergerak menuju Rumah Aspirasi Sahabat Hinca di Nagori Bangun untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, perusahaan, serta pihak-pihak terkait.

Koordinator aksi, Suherman, dalam orasinya menegaskan masyarakat meminta kepastian penyelesaian persoalan plasma yang dinilai telah berlarut-larut. Warga mendesak perusahaan dan pemerintah segera menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan kepada manajemen perusahaan.

Adapun tuntutan warga di antaranya meminta evaluasi terhadap kelompok tani plasma yang dinilai tidak mewakili masyarakat, pemberian hak plasma kepada warga yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan, serta pemeriksaan terhadap proses pembentukan kemitraan plasma yang dianggap tidak transparan.

Massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun mengevaluasi kebijakan terkait plasma yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk persoalan lahan yang disebut berada di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Selain itu, warga meminta anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, memfasilitasi rapat dengar pendapat guna membuka persoalan plasma secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Dalam aksi tersebut, warga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan nasional. Massa bahkan memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pihak terkait untuk memberikan respons atas tuntutan masyarakat.

“Kalau tuntutan ini kembali diabaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Sorotan warga juga mengarah kepada para Pangulu di wilayah sekitar perkebunan. Dari delapan Pangulu yang sebelumnya disebut ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat, hanya satu yang hadir dalam aksi tersebut. Ketidakhadiran tujuh Pangulu lainnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Wilayah yang disebut terdampak dalam persoalan plasma tersebut antara lain Nagori Sakkuda Bayu, Marihat Bukit, Pematang Sakkuda, Pematang Asilum, Bukit Maraja, Bandar Siantar, Lingga, hingga Pamatang Gajing.

Di sisi lain, muncul pula polemik terkait keberadaan sejumlah kelompok tani yang disebut warga berkaitan dengan skema plasma perusahaan. Sebagian masyarakat meminta seluruh proses pembentukan kelompok tersebut dibuka secara transparan guna menghindari dugaan konflik kepentingan maupun ketidaksesuaian prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ESI Group SIPEF Bukit Maraja belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Persoalan plasma di Kecamatan Gunung Malela dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sekitar areal perkebunan serta hubungan kemitraan antara perusahaan dan warga. Sejumlah pihak berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah potensi konflik sosial berkepanjangan.

Dasar Hukum Kewajiban Plasma
Kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal usaha.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang mengatur pola kemitraan usaha perkebunan.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengelolaan sumber daya agraria tidak boleh mengabaikan hak masyarakat sekitar.

Sejumlah pengamat agraria menilai persoalan plasma di berbagai daerah masih kerap memunculkan sengketa akibat lemahnya pengawasan, minimnya keterbukaan informasi, serta belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam skema kemitraan perkebunan. (Hs/Tim)

Komentar