Tersangka, Mantan Kadis LH dan Bendaharanya Dirilis Kejari Tebing Tinggi, Ini Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Pusaran dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi telah memasuki babak baru. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH, MH bersama Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH, MH, secara resmi menetapkan dua tersangka lagi terkait kasus tersebut.

Penetapan dua tersangka itu digelar dihadapan para wartawan berbagai media di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Jalan Yosudarso kota setempat, Selasa pagi (21/4/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan statusnya yakni MHA sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengguna Anggaran (PA) di tahun 2024 disaat dugaan korupsi ini terjadi dan M selaku Bendahara Pengeluaran, sebut Kajari.

Dijelaskan Anthoni Nainggolan, bahwa MHA dan M ditetapkan statusnya sebagai tersangka lantaran diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp.1.42180.000 yang digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi di tahun 2024.

”Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.

Diceritakan Anthoni Nainggolan, kala itu MHA selaku Pengguna Anggaran memerintahkan untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi pada ZH Kabid PLB3K dan RTH yang juga sebagai PPTK bersama dengan M Bendahara pengeluaran di Dinas Lingkungan Hidup dalam penggunaan anggaran dimaksud di tahun 2024, ucapnya

Dijelaskan Anthoni Nainggolan, atas perintah MHA pada M, sehingga struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya dibuat sebagai bukti untuk pencairan anggaran. Kemudian ZH selaku PPTK membuat nota permintaan pembayaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan untuk angkutan sampah. Selanjutnya M selaku Bendahara membuat surat penerbitan SP2D, SPM pencairan anggaran sesuai Surat Pengajuan SPP-SPTJM SPM kepada MHA untuk ditandatangani dan disesuaikan dengan struk belanja BBM yang tidak sebenarnya sehingga dugaan korupsi terjadi dan merugikan keuangan negara, ungkapnya.

Anthoni Nainggolan juga menuturkan kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tebing Tinggi yang didukung perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

”Dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan tersebut senilai Rp
Rp.863.016.444. Sehingga atas dasar itulah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya ZH sudah kita terapkan sebagai tersangka pada 9 Desember tahun 2025 dan sudah kita lakukan penahanan terhadapnya, kemudian menyusul M juga sudah tersangka dan ditahan, sedangkan MHA ada menyampaikan surat sakit dan akan segera kita lakukan pemanggilan kembali padanya,” terangnya.

Terkait kasusnya, tersangka M dan tersangka MHA dikenakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999. (ar)

Komentar